Rabu, 09 Juni 2010

Ulah DPR

Anggota DPR negara kita memang suka aneh-aneh, selain suka korupsi merek juga berusaha mengkorupsi secara legal dengan hendak mengolkan usulan pemberian dana 15 milyar kepada setiap anggot dewan dengan alasan untuk kesejahtraan masyarakat daerah pemilihnya.

Sungguh suatu yang sangat aneh ditengah masyarakat yang sedang mengalami dampak krisis global yang meningkat angka kemiskinan. Sunguh ironi sekali, bagaiman mungkin fraksi golkar mengagas usulan yang sangat memperlihatkan kehausan Anggota DPR (dewan pemeras rakyat) terhadap yang berhubungan dengan uang. Ini dapat dilihat bagaimana mereka dengan getol memperjuangkan hal yang berhubungan dengan pemberian dana itu, padahal ada hal-hal lain yang lebi mendesak untuk dilakukan misalnya menyelesaikan UU yang berhubungan dengan kepentingan rakyat yaitu tentang UU mata uang karena berhubungan dengan perdagangan dan ekonomi.

Apa yang harus dilakukan rakyat sekarang ini..
Mungkin sebagian orang pasti akan bingung bagaimana bisa pemimpin mereka melakukan tindakan sedemikian rupa. Jadi menurut saya kita harus bersikap
1. Kita amati siapa dalang pengusul isu tersebut.
2. Kita gunakan hal tersebut untuk menekan partai yang dianggap melakukan hal-hal yang merugikan.
3. Jangan memilih wakil-wakil ayng telah diketahui berperan secara aktif dalam masalah tersebut khususnya wakil rayat yang mengusulkan isu tersebut.
4. Jangan karena iming-iming uang semata maka kita gelap mata dan memilih wakil terseut. sunguh ironi karena piliha kita akan mempengaruhi masa depan kita dimasa yang akan datang.
5. Jadilah rakyat yang cerdas seiingga tidak mudah untuk di kibuli oleh para elit penguasa karena kekuasaan sebenarnya ditanga rakyat

Senin, 01 Maret 2010

Jalan Berat Pemerintah

Indonesia sedang mengalamai masa yang sulit pada era pemerintahan ini, dianataranya terjadi banyak hal-hal di luar rendana misalnya bencana banjir yang merupakan langganana setiap tahun, kemudian bertemu dengan krisis finacial global yang memberikan eskalasi terhadap perekonomian Indonesia menjadi tumbuh beberapa persen saja di banding sebelumnya. Hal ini diperparah dengan munculnya kasus cencuri yang di tengarai banyak terdapat indikasi-indikasi pidana baik berupa korupsi maupun tempat pencucian uang seperti yang santer dibicarakan media masa.

Justru disinilah pemerintahan SBY di uji apakah dia akan lulus dalam tes kali ini sebagai pemenang yang dapat membusungkan dadanya di hadapan rakyat yang telah memilihnya atau terjungkal menjadi pecundang karena tidak mampu melaksanakan amanat yang dititpkan oleh rakyat kepadanya.

Ini merupakan hal yang lumrah terjadi di Indoensia karena memang kondisi Indoenesia yang mendukung semua hal itu terjadi kecuali pada kasus krisi global. Untuk itu dibutuhkan tindakan cepat dari setiap stake holder yang ada untuk saling bahau membahu agar tercapai negri yang dicita-citakan oleh banyak orang dimana rakayat dapat makan dan hidup dengan layak sebagai mana mestinya.

Senin, 25 Januari 2010

Memaafkan

Mahatma Gandhi mengatakan; jika hutang mata dibalas mata akan bikin dunia buta. Memaafkan adalah satu hal, dan (tidak) melupakan adalah hal lain.

Sebuah tawar menawar dengan hati dalam sebuah rekonsiliasi
Jika mata dibalas dengan mata, dunia akan jadi buta. Jika maaf dikedepankan, dunia tetap indah kendati hanya dinikmati satu mata yang tersisa.

Permaafan dalam paragraf di atas menawarkan harapan bahwa maaf yang tulus memungkinkan siapa saja yang kehilangan mata (karena kesalahan orang lain) masih bisa menikmati indahnya dunia melalui satu mata yang masih tersisa. Tak terbayangkan jika hilangnya sebiji bola mata harus dibayar lunas dengan sebiji bola mata juga. Akan muncul ritus pembalasan dendam dengan dua hal sebagai kemungkinan

akhirnya: (1) bertambah lagi satu orang yang kehilangan mata atau (2) yang bersangkutan kehilangan sisa matanya sehingga dunia sungguh-sungguh akan menjadi gelap gulita.

Tapi maaf kadang tak sesederhana pengucapannya, sebab terdapat banyak kesalahan yang berasal dari jenis yang serius, tergolong berat atau bahkan maha-berat. Keberadaan kesalahan macam itulah yang memungkinkan lahirnya istilah: kesalahan yang tak termaafkan.
Persoalannya: benarkah ada jenis kesalahan yang tak termaafkan?

Saya kurang yakin ada jenis kesalahan yang sungguh-sungguh tak termaafkan. Bagi sebagian orang, kekasih/pasangan yang berkhianat tak bisa dimaafkan. Nyatanya, tak sedikit orang yang bisa memaafkan kesalahan demikian. Ada orang yang menganggap pembunuhan sebagai kesalahan yang tak termaafkan. Tapi, ternyata ada juga keluarga yang perlahan tapi pasti akhirnya bisa memaafkan orang yang telah membunuh anggota keluarganya.

Jika ada orang yang ternyata sanggup memaafkan kesalahan-kesalahan demikian, artinya kesalahan itu sebenarnya memang bisa dimaafkan. Jika tak bisa dimaafkan, pastilah tak ada satu pun yang bisa memaafkan jenis kesalahan demikian. Nyatanya ada orang yang bisa memaafkan. Sederhananya, bisa dimaafkan atau tidak bukanlah ditakar dari jenis kesalahannya, tapi bergantung pada sanggup tidaknya pihak yang terlukai untuk memberi permaafan.

Tapi kenapa masih saja ada –akan selalu ada– permintaan maaf yang bertepuk sebelah tangan?
“Ente sih enak aja bilang maaf, soalnya gak ngalamin sendiri macam mana sakitnya. Coba kalo ente ngalamin sendiri….” begitu biasanya orang-orang membangun benteng pertahanan tiap kali diberi pilihan untuk memberi maaf. Alih-alih mencoba menjajal kemungkinan-kemungkinan baru, mereka lebih memilih mencari pembenaran atas pilihannya untuk terus menerus memersoalkan masa silam, bahkan mencoba meminta permakluman pada siapa saja ihwal pilihannya itu.

Barangkali memang benar luka yang terperam itu sungguhlah menganga lebar dan tak tersembuhkan. Tapi kita tak mungkin hidup dengan terus dikangkangi masa lalu, melulu dibayang-bayangi peristiwa yang terjadi pada masa silam. Sejarah tak mungkin terbarukan. Ia sudah terjadi, hanya sekali terjadi, dan tak mungkin diperbaiki, begitulah memang adanya. Ein malig, kata orang Jerman.

Mereka baru bisa lega jika orang yang telah melukainya merasakan pula seperti apa ganasnya luka, tak jadi soal jika pembalasan itu dilakukan orang lain atau oleh tangan mereka sendiri. Di sini, tak ada yang berubah, tak pula ada yang bergerak maju. Yang ada cuma pergantian peran: pelaku menjadi korban dan korban menjadi pelaku. Teori “siklus kekerasan” yang diperkenalkan oleh Dom Helder Camara, seorang teolog berhaluan “kiri” dari Brazil, dibangun berdasarkan situasi di atas.
Sementara jika korban tak sanggup atau tak berani untuk membalas dendam, ia niscaya akan menghabiskan hidupnya dengan dendam yang tak tersembuhkan.

Ini jenis kesakitan ganda: luka lama belum/tak tersembuhkan, datang pula kesakitan baru, yang bernama dendam tak terpulihkan, yang akan terus dibawa hingga tua, sampai entah kapan ujungnya. Menanggung dendam yang tak terbayarkan (karena tak sanggup/tak berani membalaskannya) adalah sejenis rasa sakit yang sukar dicari penawarnya. Ia adalah siksaan yang bisa membuat hidup menjadi sukar ditanggungkan, menjadikan sisa usia tak ubahnya seperti besi yang berkarat.

Cara termudah untuk mengatasi dendam adalah dengan melupakannya. Masalahnya, benarkah lupa bisa membebaskan kita?

Saya, lagi-lagi, tidak begitu yakin. Bukan hanya karena mustahil bisa melupakan dendam dengan begitu saja, tapi lebih karena lupa membuat manusia kehilangan momentum untuk terus belajar dari kesalahan-kesalahan yang pernah dibuat pada masa silam, entah dilakukan oleh orang lain atau diri kita sendiri. Ya, lupa sebagian akan membuat kita terbebas dari masa lalu, tapi sebagiannya lagi membuat kita kehilangan cermin untuk belajar.

Di titik inilah, permaafan menjadi jalan paling sehat untuk memperlakukan masa silam yang perih. Tapi, permaafan saja tidak cukup, sebab ia mesti diikuti oleh laku yang lain yaitu “mengingat”. Ya, memaafkan tanpa melupakan.
Dengan memaafkan, masa silam tidak lagi terus-menerus digugat dan dipersoalkan, tapi dikhidmati kehadirannya dengan hati yang lapang. Dengan mengingat, masa silam tidak pula disangkal apalagi diingkari, tapi justru dijadikan cermin, semacam kaca benggala, di mana semua orang bisa melihatnya kembali tiap kali butuh kearifan dan kebijaksanaan. Lagi pula, jika kita lupa masa silam, itu artinya memang tidak ada yang perlu dan bisa dimaafkan. Bukankah maaf selalu berkaitan dengan tindakan yang terjadi di masa silam? Apa yang harus dimaafkan jika kita sendiri amnesia?

Kesediaan memberi maaf tentu saja tidak bisa dipaksa. Ia juga tak mungkin diharapkan muncul seketika. Butuh waktu yang kadang tak pendek.
Simaklah dengan apa permaafan dipasangkan oleh Nelson Mandela. Sewaktu berbicara tentang mimpi membangun Afrika Selatan yang indah, Mendela menyebutkan dua hal yang bisa membuat impian itu tercapai. Dua hal itu, kata Mandela, “Dinamai ‘kebaikan hati’ dan ‘permaafan’.”

Tidak ada yang bisa menyangkal jika kesanggupan memberi maaf sebagai suatu kebaikan hati. Ia bisa sama baiknya dengan memberi sedekah: sebab bagi orang yang dengan sungguh hati meminta maaf, pemberian maaf sama pentingnya dengan derma beberapa biji kurma bagi yang benar-benar kelaparan.

Ia juga bisa sama vitalnya dengan pengampunan yang datangnya dari Tuhan: sebab –-dalam Islam—kesalahan pada sesama manusia baru bisa diampuni Tuhan jika orang yang di/terlukai sudah lebih dulu memberikan maaf.

Jadi, berikanlah maaf, bahkan kendati yang bersangkutan tak memintanya. Dengan itu, kita sudah “membantu” Tuhan untuk merealisasikan sifatnya sebagai Zat yang Maha Pengampun. Jarang-jarang, bukan, kita bisa “membantu” Tuhan?
.

Astro Boy The Movie


Bagi temen2 yang belom nonton filmnya
ni gua da lingk buat dowlod
dijamin gratis man
heee















ni linknya ya
http://www4.indowebster.com/4dc68ff4426c5d4f10204474228e50d1.mkv


Sabtu, 23 Januari 2010

Fenomena Face Book

Tanpa disadari kita sekarang telah banyak menggunakan situs jejaringan sosial diantaranya facebook, twiter dan sebagainya. Dulu situs jejaringan yang lumayan banyak penggunanya adalah frienster. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang menuntut teknologi yang lebih maju dan lebih berkembang maka friendster tergusur oleh kehadiran facebook sehingga banyak orang beralih ke jejaringan facebook.

Facebook menawarkan hal yang lebih dibanding dengan Friendster karena didalam Faceook kita dapat chating ketika ada temen yang sedang online sehingga langsung bisa berkomunikasi langsung tidak perlu harus menggunakan Yahoo Masangger atau MRC dan program yang lain.

selain itu juga Facebook terdapat game - game yang memanjakan penggunanya, misalnya mafia war yang didesain dapat dimainkan oleh seluruh pengguna facebook diseluruh dunia. Asik bukan kita tidak hanya mendapatkan teman melalui serching orang tetapi dapat mengenal melalui kesamaan hobi bermain game. Selain mafia war terdapat juga game-game menarik yang lain yang ditawarkan sehingga semakin memanjakan pengguna akun facebook.

Tetapi jangan menyerah bagi penggun Friendter karena macih ada saja orang yang tetap setia menggunakan Frienster karena mereka masih loyal kepada frienster. Mungkin alasan tiap orang berbeda - beda tetapi satu yang menjadi kesamaan yaitu menginginkan memilki teman didunia maya yang banyak. Ya namanya manusia emang udah sifatnya ngebutuhin orang lain sebagai temapat sosialisasi atau what ever lah.

So saran saya adalah miliki teman sebanyak mungkin baik didunia maya maupun dunia nyata, terserah gimana caranya tapi kalau bisa cara yang baik-baik karena akan memberikan out put yang baik pula begitu sebaliknya.

Rabu, 06 Januari 2010

Putusan

P U T U S A N
No. Reg. : 247/ Pid.B/2009/ PN.YK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut , dalam perkara terdakwa:--------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : R. Azhar Ahmad
Tempat Lahir : Sleman
Umur/ Tanggal Lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukumnya Devi Wayasari .SH. Dan Melinda Paramitha kusuma Dewi S. H, Advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum MELWA LAW FIRM berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2009.
PENAHANAN
Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
1. Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan
2. Setelah membaca berkas perkara
3. Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum.-------------------------------------------------
4. Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam persidangan-----------------------------------------------
5. Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Januari 2010 , yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa R. Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan patah tulang tangan sebelah kanan, gigi seri tanggal 2 dan mengalami retak pada tulang hidung yang mengakibatkan tidak berfungsinya tangan sebelah kanan, gigi dan hidung sebagaimana mestinya pada saksi Buheti, sebagai mana diatur dalam pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 6 tahun , dengan perintah agar terdakwa dalam tahanan.
3. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- ( lima ribu rupiah )
menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan tanggal
10 Januari 2010 yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Terdakwa Azhar Ahmad lepas dari segala tuntutan
2. menyatakan terdakwa karena adanya guncangan jiwa yang hebat.
3. memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat, martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala.
4. membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Menimbang, bahwa atas pembelaan penasehat hukum tersebut, penuntut umum menjawab secara lisan yang isinya pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang , bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan dengan dakwaan berlapis yang isinya sebagai berikut :
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwaa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan..............................................................................................
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepesi secara tertulis pada tanggal 17 Desember 2009............
menimbang , bahwa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum tidak mengajukan replik dan tetap pada dakwaannya-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut maka majelis hakim berpendirian hal ini akan di pertimbangkan dan di putuskan bersamaan dengan putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang.
Menimbang , Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi – saksi di depan persidangan yang telah di dengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan pengadilan negeri Bantul , masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Saksi Korban Buhaeti, di bawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi memiliki hubungan khusus dengan Sdri. Nia.
Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama Sdri Nia.
Bahwa benar saksi ketika itu telah di datangi oleh terdakwa pada saat saksi berjalan berdua bersma Sdri Nia.
Bahwa benar saksi melihat, dan mendengar, terdakwa bertengkar dengan Sdri Nia.
Bahwa benar saksi berusaha membela Sdri Nia.
Bahwa benar saksi di dorong terdakwa hingga terjatuh.

Menimbang bahwa terdakwa atas keterangan saksi tersebut menyangkal bahwa terdakwa berniat untuk memukul saksi korban.
2. Saksi Nia di bawah sumpah menerangkan :
l Bahwa benar saksi mengenal terdakwa
l bahwa benar saksi memiliki hubungan dengan terdakwa dan saksi korban buheti
l Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di parang tritis bersama saksi korban.
l bahwa benar terdakwa mendatangi saksi dengan marah- marah.
l Bahwa benar saksi korban berusaha mencegah pertengkaran yang terjadi antar saksi dengan terdakwa.
l bahwa benar terdakwa memarahi saksi korban pada saat terjadi peleraian yang di lakukan oleh saksi korban
l bahwa benar terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh.
l Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban yang sedang terjatuh hingga berlumuran darah dan tidak berdaya.
l Bahwa benar saksi bersama dengan saksi berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban.
l bahwa benar saksi melihat terdakwa memukul saksi korban dengan balok pada bagian wajah saksi korban.
Menimbang , bahwa Saksi Fauzi , Dibawah sumpah menerangkan :
bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai teman
Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB berada di pantai parangtritis
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa benar saksi mencoba melerai pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban
Bahwa benar saksi mendengar saksi korban mencacimaki terdakwa
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan dengan balok kayu oleh terdakwa terhadap saksi korban dari jarak kurang lebih 10 meter.
menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah untuk membuktikan dakwaan nya telah juga mengajukan alat bukti berupa :

Barang bukti :
1 ( satu ) buah balok kayu yang terkena bercak darah korban.
1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban
Alat Bukti surat :
Visum et repertum No. 14/ PKM/ VER/ 2009 yang di buat oleh dr. Anang Priambud dari RS, Bethesda berdasarkan rujukan dari polres Bantul yang menerangkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan telah memberi keterangan sebgai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
· Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berada di kawasan pantai parangtriris.
· Bahwa benar terdakwa melihat saksi Nia berjalan dengan saksi korban
· Bahwa benar terdakwa memarahi saksi Nia.
· Bahwa benar terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
l Bahwa terdakwa mendorong saksi korban sampai terjatuh.
l Bahwa terdakwa saat itu terdakwa sedang ada guncangan jiwa
l Bahwa saksi korban mencacimaki terdakwa.
l Bahwa terdakwa memukul saksi korban dengan balok kayu karena cacimaki dari saksi korban.
l bahwa terdakwa tidak menginginkan hal itu terjadi.
menimbang , bahwa terdakwa di dakwa dengan dakawaan berlapis pengganti, maka majelis hakim mebuktikan secara berurutan dakwaan tersebut di mulai dari dakwaan primair, jika ini terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, akan tetapi jika dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair haruslah di buktikan.
Menimbang, bahwa pada dakwaan primer terdakwa , terdakwa didakwakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP yang unsur – unsurnya adalah :

1. UNSUR PENGANIAYAAN
menimbang , Bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
menimbang, bahwa Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Menimbang, bahwa Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
menimbang, bahwa Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
menimbang, bahwa Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas maka unsur ini telah terbukti..
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dia dalam pasal 351 ayat (2) KUHPsehingga terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana penganiayaan ng mengakibatkan luka berat.
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak melihat adanya unsur penghapus pidana dalam diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga majelis hakim terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat.
Menimbang, bahwa menurut penasehat hukum terdakwa , penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur - unsur di pada pasa 353 ayat (2) dan 351 ayat (2) tidak dapat di buktikan secara keseluruhan, oleh karena itu , sudah selayaknya terdakwa di lepaskan.
menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan penasehat hukum terdakwa da majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dari penuntut umum.
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhakan jenis dan lamanya putusan pidana , perlu kiranya memperhatikan hal – hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat berat serta hal – hal yang meringankan yaitu terdakwa masih sangatlah muda , terdakwa belum pernah di hukum , dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
menimbang, bahwa barang – barang bukti dalam perkara ini tidak lagi di gunakan di dalam perkara lainnya yang berhubungan dengan perkara in casu, maka barang bukti tersebut harus di musbahkan..
menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal- hal tersebut, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah , dan oleh karena itu dibebani membayar biaya perkara,
Mengingat, Ketentuan dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 197 KUHAP , serta segala aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku menyangkut perkara ini.

----------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------
1. Menyatakan dengan secara sah dan meyakinkan terdakwa R.Azhar Ahmad terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yang didakwakan jaksa penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan tahun. dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan..
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) balok kayu yang digunakan terdakwa memukul korban dan 1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban dikembalikan kepada Kejaksaan untuk dimusnahkan.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah putusan dalam permusyawaratan majelis hakim, pada hari senin, 10 Februari 2010 oleh kami , Melisa Fitriadini .S.H sebagai hakim Ketua Majelis, dan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan , SH, dan Arif SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari senin tanggal 10 Februari 2010 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim – hakim anggota dengan dibantu oleh Panitera Agung SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dihadiri : Dian Priharko SH dan Andrea Begawan P S.H. sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta terdakwa dan Penasehat Hukumnya Defi Waya Sari SH. dan Melinda Paramitha K. D. S.H.
Yogyakarta, 10 Februari 2010
Hakim Anggota Hakim Ketua Hakim Anggota

Annisa Syaufika Yustisia , SH Melisa Fitria D, SH Arif S.H
Panitera

Agung S.H.