Rabu, 06 Januari 2010

Putusan

P U T U S A N
No. Reg. : 247/ Pid.B/2009/ PN.YK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut , dalam perkara terdakwa:--------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : R. Azhar Ahmad
Tempat Lahir : Sleman
Umur/ Tanggal Lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukumnya Devi Wayasari .SH. Dan Melinda Paramitha kusuma Dewi S. H, Advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum MELWA LAW FIRM berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2009.
PENAHANAN
Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
1. Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan
2. Setelah membaca berkas perkara
3. Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum.-------------------------------------------------
4. Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam persidangan-----------------------------------------------
5. Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Januari 2010 , yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa R. Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan patah tulang tangan sebelah kanan, gigi seri tanggal 2 dan mengalami retak pada tulang hidung yang mengakibatkan tidak berfungsinya tangan sebelah kanan, gigi dan hidung sebagaimana mestinya pada saksi Buheti, sebagai mana diatur dalam pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 6 tahun , dengan perintah agar terdakwa dalam tahanan.
3. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- ( lima ribu rupiah )
menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan tanggal
10 Januari 2010 yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Terdakwa Azhar Ahmad lepas dari segala tuntutan
2. menyatakan terdakwa karena adanya guncangan jiwa yang hebat.
3. memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat, martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala.
4. membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Menimbang, bahwa atas pembelaan penasehat hukum tersebut, penuntut umum menjawab secara lisan yang isinya pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang , bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan dengan dakwaan berlapis yang isinya sebagai berikut :
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwaa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan..............................................................................................
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepesi secara tertulis pada tanggal 17 Desember 2009............
menimbang , bahwa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum tidak mengajukan replik dan tetap pada dakwaannya-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut maka majelis hakim berpendirian hal ini akan di pertimbangkan dan di putuskan bersamaan dengan putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang.
Menimbang , Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi – saksi di depan persidangan yang telah di dengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan pengadilan negeri Bantul , masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Saksi Korban Buhaeti, di bawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi memiliki hubungan khusus dengan Sdri. Nia.
Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama Sdri Nia.
Bahwa benar saksi ketika itu telah di datangi oleh terdakwa pada saat saksi berjalan berdua bersma Sdri Nia.
Bahwa benar saksi melihat, dan mendengar, terdakwa bertengkar dengan Sdri Nia.
Bahwa benar saksi berusaha membela Sdri Nia.
Bahwa benar saksi di dorong terdakwa hingga terjatuh.

Menimbang bahwa terdakwa atas keterangan saksi tersebut menyangkal bahwa terdakwa berniat untuk memukul saksi korban.
2. Saksi Nia di bawah sumpah menerangkan :
l Bahwa benar saksi mengenal terdakwa
l bahwa benar saksi memiliki hubungan dengan terdakwa dan saksi korban buheti
l Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di parang tritis bersama saksi korban.
l bahwa benar terdakwa mendatangi saksi dengan marah- marah.
l Bahwa benar saksi korban berusaha mencegah pertengkaran yang terjadi antar saksi dengan terdakwa.
l bahwa benar terdakwa memarahi saksi korban pada saat terjadi peleraian yang di lakukan oleh saksi korban
l bahwa benar terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh.
l Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban yang sedang terjatuh hingga berlumuran darah dan tidak berdaya.
l Bahwa benar saksi bersama dengan saksi berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban.
l bahwa benar saksi melihat terdakwa memukul saksi korban dengan balok pada bagian wajah saksi korban.
Menimbang , bahwa Saksi Fauzi , Dibawah sumpah menerangkan :
bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai teman
Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB berada di pantai parangtritis
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa benar saksi mencoba melerai pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban
Bahwa benar saksi mendengar saksi korban mencacimaki terdakwa
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan dengan balok kayu oleh terdakwa terhadap saksi korban dari jarak kurang lebih 10 meter.
menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah untuk membuktikan dakwaan nya telah juga mengajukan alat bukti berupa :

Barang bukti :
1 ( satu ) buah balok kayu yang terkena bercak darah korban.
1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban
Alat Bukti surat :
Visum et repertum No. 14/ PKM/ VER/ 2009 yang di buat oleh dr. Anang Priambud dari RS, Bethesda berdasarkan rujukan dari polres Bantul yang menerangkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan telah memberi keterangan sebgai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
· Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berada di kawasan pantai parangtriris.
· Bahwa benar terdakwa melihat saksi Nia berjalan dengan saksi korban
· Bahwa benar terdakwa memarahi saksi Nia.
· Bahwa benar terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
l Bahwa terdakwa mendorong saksi korban sampai terjatuh.
l Bahwa terdakwa saat itu terdakwa sedang ada guncangan jiwa
l Bahwa saksi korban mencacimaki terdakwa.
l Bahwa terdakwa memukul saksi korban dengan balok kayu karena cacimaki dari saksi korban.
l bahwa terdakwa tidak menginginkan hal itu terjadi.
menimbang , bahwa terdakwa di dakwa dengan dakawaan berlapis pengganti, maka majelis hakim mebuktikan secara berurutan dakwaan tersebut di mulai dari dakwaan primair, jika ini terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, akan tetapi jika dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair haruslah di buktikan.
Menimbang, bahwa pada dakwaan primer terdakwa , terdakwa didakwakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP yang unsur – unsurnya adalah :

1. UNSUR PENGANIAYAAN
menimbang , Bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
menimbang, bahwa Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Menimbang, bahwa Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
menimbang, bahwa Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
menimbang, bahwa Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas maka unsur ini telah terbukti..
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dia dalam pasal 351 ayat (2) KUHPsehingga terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana penganiayaan ng mengakibatkan luka berat.
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak melihat adanya unsur penghapus pidana dalam diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga majelis hakim terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat.
Menimbang, bahwa menurut penasehat hukum terdakwa , penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur - unsur di pada pasa 353 ayat (2) dan 351 ayat (2) tidak dapat di buktikan secara keseluruhan, oleh karena itu , sudah selayaknya terdakwa di lepaskan.
menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan penasehat hukum terdakwa da majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dari penuntut umum.
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhakan jenis dan lamanya putusan pidana , perlu kiranya memperhatikan hal – hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat berat serta hal – hal yang meringankan yaitu terdakwa masih sangatlah muda , terdakwa belum pernah di hukum , dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
menimbang, bahwa barang – barang bukti dalam perkara ini tidak lagi di gunakan di dalam perkara lainnya yang berhubungan dengan perkara in casu, maka barang bukti tersebut harus di musbahkan..
menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal- hal tersebut, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah , dan oleh karena itu dibebani membayar biaya perkara,
Mengingat, Ketentuan dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 197 KUHAP , serta segala aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku menyangkut perkara ini.

----------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------
1. Menyatakan dengan secara sah dan meyakinkan terdakwa R.Azhar Ahmad terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yang didakwakan jaksa penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan tahun. dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan..
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) balok kayu yang digunakan terdakwa memukul korban dan 1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban dikembalikan kepada Kejaksaan untuk dimusnahkan.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah putusan dalam permusyawaratan majelis hakim, pada hari senin, 10 Februari 2010 oleh kami , Melisa Fitriadini .S.H sebagai hakim Ketua Majelis, dan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan , SH, dan Arif SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari senin tanggal 10 Februari 2010 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim – hakim anggota dengan dibantu oleh Panitera Agung SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dihadiri : Dian Priharko SH dan Andrea Begawan P S.H. sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta terdakwa dan Penasehat Hukumnya Defi Waya Sari SH. dan Melinda Paramitha K. D. S.H.
Yogyakarta, 10 Februari 2010
Hakim Anggota Hakim Ketua Hakim Anggota

Annisa Syaufika Yustisia , SH Melisa Fitria D, SH Arif S.H
Panitera

Agung S.H.

Nota Eksepsi

MELWA LAW FIRM
Advocates and Legal Consultants

NOTA PEMBELAAN ( PLEDOI)
Perkara Pidana No. 247/Pid.B/2009/PN.YK

UNTUK DAN ATAS NAMA AZHAR AHMAD


PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Mulia ;
Saudara Penuntut Umum yang Terhormat ;
Sidang Yang Kami Muliakan ;

Selaku penasehat hukum terdakwa Azwar Ahmad dalam perkara ini, sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji dan syukur Tuhan Yang Maha Esa, yang ats berkah rahmat_Nya membuat kita bersama yakni Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta kami masing-masing dalam memeriksa sejumlah saksi, bukti surat, termasuk memeriksa terdakwa sendiri, sehingga pada hari ini tibalah giliran kami penasihat hukum terdakwa untuk membaca dan menyampaikan Nota Pembelaan Pledoi.
Dari lubuk hati yang paling dalam, kami merasa berkewajiban untuk menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kami yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim, terutama pada Hakim Ketua, yang telah memimpin dan menata jalannya sidang pemeriksaan perkara ini sedemikian rupa sehingga pemeriksaan perkara ini dapat terselenggara dalam teliti, dalam suasana sabar dan arif bijaksana serta tanpa memberi keputusan terburu-buru.
Dalam kesempatan ini sewajarnya pula kami menyampaikan terima kasih kepada Saudara Penuntut Umum atas kerjasama yang baik sengan kami penasihat hukum dalam setiap acara pemeriksaan perkara ini. Pendapat, pertimbangan dan keyakinan Penuntut Umum yang secara sah dan meyakini menuntut terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, menurut kami penasehat hukum terdakwa dalam perkara ini, bukanlah sesuatu yang mengherankan, melainkan sesuatu yang biasa.
Sekarang di ruang ini, di hadapan kita, di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Yogyakarta duduk seorang laki-laki yang masa depannya akan ditentukan melalui putusan adil dan bijaksana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Adapun identitas Terdakwa tersebut:

Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Sekali lagi kami selaku Penasehat Hukum dan Terdakwa, beserta keluarganya, menunggu dijatuhkan putusan hakim atas perkara ini> Suatu putusan yang akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah ataukah tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum> Suatu Putusan yang akan menentukan apakah redakwa akan masuk ke dalam kepengapan penjara ataukah sebaliknya menghirup udara merdeka, yang nantinya akan berpengaruh besar bagi masa depan terdakwa.
Maka untuk memisahkan antara hitam dan putih, memisahkan benar dan salah, perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Pledoi sebagai berikut:
I. SURAT DAKWAAN

Majelis Hakim Yth.
Setelah kata-kata pendahuluan tadi, kami hendak menggapi lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan penuntut umumterhadap terdakwa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tiap-tiap perkara pidana surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan. Surat dakwaan tersebut menentukan batas-batas pemeriksaan dan penelitian hakim yang memuat fakta-fakta yang dituduhkan terhadap terdakwa dan hakim yang boleh memutuskan atas dasar fakta-fakta tersebut, tidak boleh kurang atau lebih sehingga itulah surat dakwaan dipandang sebagai suatu litis contestatie.
Bahwa disamping itu, materi dari surat dakwaan harus memuat unsur-unsur materi berupa:
1. Adanya perbuatan
2. Adanya tempat dan waktu perbuatan
3. Masalah-masalah yang memberatkan atau yang meringankan
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum mendakwa terdakwa sebagai berikut:

DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa Azhar, ia adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Nia, Saksi Nia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan Terdakwa Azhar pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah Tulang Hasta dan Humerus tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

II. FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

Fakta yang terungkap dipersidangan secara berturut-turut sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1. Saksi Korban Buhaeti,umur 20 tahun, yang beralamat Jalan Mentri Supeno No. 234 Yogyakarta, pekerjaan: Mahasiswa ;di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa Korban mengetahui dan mengenal terdakwa
v Bahwa Korban telah berpacaran dengan aksi Nia selama 2 bulan
v Bahwa korban tidak mengetahui hubungan terdakwa dengan saksi Wia sebelumnya.
v Bahwa korban pada tanggal 24 Oktober 2009 berada di kawasan Pantai Parangtritis.
v Bahwa korban sedang berjalan-jalan dengan Saksi Nia di Parangtritis.
v Bahwa korban dan saksi Nia bertemu dengan terdakwa di Pantai Parngtritis.
v Bahwa terjadi perang mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
v Bahwa terdakwa mendorong korban terlebih dahulu.
v Bahwa akhirnya korban dan terdakwa terlibat dalam aksi saling dorong
v Bahwa terdakwa memukul korban berkali-kali.
v Bahwa setelah korban jatuh dan pingsan, terdakwa kembali datang dan memukul korban dengan membawa sebatang balok kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
v Bahwa setelah pemukulan dengan balok kayu, terdakwa beserta temannya pergi.

2. Saksi Nia, Umur 20 tahun, yang beralamat di Jalan Tamansiswa Gang Tohpati No. 45 Yogyakarta,pekerjaan: Mahasiswa; di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa saksi Nia mengenal terdakwa.
v Bahwa saksi Nia telah beracaran dengan terdakwa selama 1 tahun 2 bulan
v Bahwa saksi Nia telah memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa yakni 3(tiga) minggu sebelum kejadian berlangsung.
v Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2009 pukul 22.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama dengan korban.
v Bahwa saksi Nia sedang berjalan-jalan dengan korban di Parangtritis.
v Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa di Parang Tritis.
v Bahwa terjadi perang mulut antara korban dengan terdakwa.
v Bahwa benar terjadi tindakan saling dorong antara korban dan terdakwa yang dilanjutkan degan aksi saling pukul dengan tangan kosong.
v Bahwa terdakwa memukul korban berkali-kali.
v Bahwa saksi Nia berusaha untuk melerai namun gagal.
v Bahwa korban akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan.
v Bahwa benar Saksi Nia mencaci maki terdakwa dan berteriak setelah aksi saling dorong berlangsung.
v Bahwa dalam keadaan lemah tak berdaya, terdakwa memukul korban dengan sebatang balok kayu.
v Bahwa saksi Nia dan Saksi Meredian membawa korban ke Rumah Sakit.
Keterangan Saksi- saksi A de Charge (meringankan)
1) Saksi Fauzi, umur 20 tahun, yang beralamt di Jalan Kapas No 45 Rt 2 Rw 4 Yogyakarta; di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa saksi mengenal terdakwa.
v Bahwa sepengatuhan saksi selama ini terdakwa masih berpacaran dengan Saksi Nia.
v Bahwa saksi berteman dengan terdakwa di kampus.
v Bahwa saksi berada di tempat kejadian perkara bersama terdakwa.
v Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan Saksi Nia dan Saksi korban sebelumnya.
v Bahwa saksi melihat dan menyaksikan bahwa saksi korban mendorong terdakwa terlebih dahulu.
v Bahwa saksi korban tidak tersungkur dan tidak pingsan setelah terjadi aksi saling dorong.
v Bahwa balok kayu yang digunakan untuk memukul oleh Terdakwa diambil secara spontan di sekitar tempat kejadian perkara setelah Saksi Nia mencaci maki terdakwa dan berteriak-teriak.
v Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai anak yang penurut, baik, dan sering ikut kegiatan sosial di tempat tinggalnya.

2) Saksi Meredian Oktawa, Umur: 21 Tahun, Tempat Lahir:Yogyakarta, Tanggal Lahir: 5 September 1988, Alamat:Jalan Abunawan Zaini No. 459 RT 2 RW 1 Parangtritis Yogyakarta, pendidikan: SMP; di bawah sumpah di kediaman saksi Meredian Oktawa yang tidak bisa hadir di muka persidangan dikarenakan telah bertransmigrasi ke Pulau Sumatera sbelum persidangan ini berlangsung yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi Meredian pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pada pukul 23.15 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 berada di Lapangan Parkir Pantai Parangtritis mendengar suara caci maki dan orang bertengkar. Selanjutnya Saksi Meredian berusaha mencari arah sumber suara tersebut.
- Bahwa Saksi Meredian selanjutnya menemukan arah sumber suara tersebut berasal dari Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta dan melihat adanya peristiwa saling dorong dan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Ahmad terhadap Saksi Korban Buhaeti menggunakan sebatang balok kayu.
- Bahwa Saksi Meredian berada 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian sehingga Saksi Meredian dapat menyaksikan secara jelas dan pasti.
- Bahwa Saksi Meredian melihat dan menyaksikan bahwasanya peristiwa saling dorong dimulai dengan aksi dorong yang pertama kali dilakukan oleh Saksi Buhaeti.
- Bahwa Saksi Meredian melihat dan menyaksikan bahwa peristiwa saling dorong hanya dilakukan sebanyak 2(dua) kali oleh Terdakwa Azhar Ahmad.
- Bahwa Saksi Meredian melihat kondisi Saksi Koeban Buhaeti hanya jatuh namun masih dalam keadaan sadar.
- Bahwa Saksi Meredian mendengar selanjutnya Saksi Nia berteriak-teriak dan mencaci maki Terdakwa Azwar Ahmad.
- Bahwa selanjutnya Saksi Meredian melihat dan menyaksikan Terdakwa Azhar Ahmad kembali datang menghampiri Saksi Nia dan Saksi Buhaeti dengan mengambil balok kayu secara spontan di sekitar area parkir.
- Bahwa selanjutnya Saksi Meredian ikut melerai dan menolong saksi Korban Buhaeti yang berlumuran darah akibat pemukulan serta membawanya ke Rumah Sakit BantuL

III. Keterangan Terdakwa
Nama : Azhar Ahmad
Dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. kemudian terdakwa kembali ke kostnya dan pada pukul 22.00 mengajak saksi fauzi untuk berjalan – jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU dan sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis sesampainya di sana Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzi mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya. Ternyata dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya Saksi Korban Buhaeti.
Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berawal dari saksi korban yang terlebih dahulu mencaci maki terdakwa yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Saksi Fauzi dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal, Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buheti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buheti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut. Mengetahui Saksi korban Buheti tersungkur, Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buheti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu yang di ambil dari sekitar Pantai dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buheti hingga saksi korban buheti pingsan, mengetahui saksi korban pingsan terdakwa meninggalkan tempat

Barang bukti
Bahwa barag bukti yang di ajukan dalam persidangan ini berupa :
1) 1 buah balok kayu
2) sebuah kaos
3) visum et repertum no 14 / PKM/VER/2009
Setelah kami memepelajari surat dakwaan dan tuntutan dari JPU, maka perkenankanlah kami menyampaikan anaslisis yuridis seagai berikut:
Berhubung surat dakwaan disusun seraa primer subsider maka untuk itu memeberi konsekuensi JPU untuk membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu baru kemudian dakwaan subsider.
Dakwaan Primer
Pada Pasal 351 ayat (2) KUHP dijelaskan bahwa terdapat 3 unsur, yaitu:
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
3. Mengakibatkan luka – luka berat

IV. ANALISIS YURIDIS
Berdasarkan apa yang terbukti di persidangan maka Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (2) KUHP yang apabila kami akan menguraikan unsur tindak pidana yang di lakukan tedakwa adalah :


1) Unsur Barang Siapa
Yang di maksud dengan kata ”barang siapa” di sini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yaitu sebagaii pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Bahwa terdakwa Azhar Ahmad selama pemeriksaan pada setiap tingkat dalam kedudukannya sebagai terdakwa/ terdakwa pelaku perbuatan pidana in casu sehingga jelaslah sudah bahwa yang dimaksud ”barang siapa” di sini adalah terdakwa Azhar Ahmad sebagai pelaku perbuatan pidana.
Dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi.

2) Unsur mengakibatkan luka – luka berat
Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan dan , menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana mestinya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Berdasarkan kriteria luka berat yang diatur pada pasal 90 KUHP saksi korban senyatanya tidak mengalami seperti apa yang disebutkan pada pasal 90 KUHP tersebut dan luka yang di derita yang bersifat ringan kerena pada kenyataannya saksi korban dapat melakukan aktifitas secara normal seperi biasanya
Dengan demikian unsur mengakibatkan luka-luka berat, dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,


Majelis Hakim yang Terhormat,
Dalam analisa yuridis tersebut di atas,Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP secara keseluruhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya Terdakwa tidak dapat dipidana.
Sebagai akhiran dari analisa yuridis ini, perkenankanlah kami sebagai penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan kesimpulan atas pembelaan ini. Bahwa pada intinya, segala yang ditujukan oleh terdakwa semata-mata merupakan :
1. Upaya untuk melakukan pembelaan atas dirinya yang merasa menerima penyeragan terlebih dahulu oleh saksi korban Buheti.
2. Dalam melakukan upayanya tersebut, terdakwa secara spontan memukul muka saksi korban dan secara spontan mengambil balok kayu dan memukulkan kearah saksi korban. Peristiwa pemukulan saksi korban ini semata merupakan hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan sama sekali oleh terdakwa. Yang diinginkan oleh Terdakwa hanyalah melakukan pembelaan atas saksi Buheti yang terlebih dahulu didorong hingga terjatuh oleh saksi Buheti.


PENUTUP
Sesuai dengan apa yang telah kami uraikan di atas, kami berkeyakinan Majelis Haim Pemeriksa yang Mulia sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak memenuhi rumusan pasal yang didakwakan. Adil dan bijak jika Terdakwa, Ahzar Ahmad tidaklah dapat dihukum.
Sebelum kami bermohon permohonan kami, izinkan kami ungkapan kuno yang mungkin isa menjadi renungan mendalam bagi kita semua : ”Lebih baik tidak memidana 1000 (seribu) orang yang bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”.
Maka, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :


PRIMER :
1. Menyatakan terdakwa Azhar Ahmad bebas dari segala tuntutan;
2. Memulihkan nama baik terdakwa Azhar Ahmad sesuai dengan harkat martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala;
3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDER:
Ex aequo et Bono

Sebagai penutup pembelaan kami, teringatlah kami akan kata-kata bijak seorang budayawan besar yang menyatakan :
”Dan ketika hakim itu tampak tergerak emosinya mrembacakan kesalahan-kesalahan si tertuduh, akhirnya kita sadar : ia seorang manusia juga, tapi gampangan. Hakim sebagai manusia adalah justru hakim sebagai orang yang berwajah, yang berperasaan, yang berhati-nurani, yang berkemerdekaan. Ia bukan sekedar nomor dalam daftar anggota 1 korp, ia bukan seorang birokrat, ia bukan sorang boneka”.

Yogyakarta, 24 Desember 2009
Hormat kami,
Pensehat Hukum terdakwa Ahzar Ahmad
MELWA LAW FIRM
Advocates n legal consultans



Devi Waya Sari S.S.H. Melinda Paramitha K.D,S.H.





Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI P-42
YOGYAKARTA
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Sleman
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA

PENAHANAN
· Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

DAKWAAN
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa Azhar, ia adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Nia, Saksi Nia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan Terdakwa Azhar pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah Tulang Hasta dan Humerus tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yogyakarta, 14 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM



DIAN PRIHARKO, S.H.
Jaksa Utama NIP. 23001769



ANDREA BEGAWAN P
Jaksa Madya NIP. 23009678

Surat Tuntutan

KEJAKSAAN NEGERI P-42
YOGYAKARTA
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Sleman
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA

PENAHANAN
· Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Ngeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

DAKWAAN
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil menangis dan meneriaki Terdakwa Azhar bahwa Terdakwa Azhar tidak mempunyai perasaan dan mau menag sendiri.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia meneriaki dengan kata-kata tersebut, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa Terdakwa, Azhar Ahmad didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidair, yaitu :
Primair : Pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsidair : Pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
















· FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, secara berturut-turut sebagai berikut :
A. Keterangan Saksi-Saksi
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan antara lain sebagai berikut :
1. Saksi Korban ( 1 )
Nama lengkap : Buhaeti
Tempat lahir : Serang
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 3 Maret 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Menteri Supeno 234 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi tidak mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi adalah pacar/ kekasih saksi Nia;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 saksi Korban berkencan dengan Saksi Nia ke Pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar saksi korban bertemu dengan terdakwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis ; saksi korban tiba-tiba diteriaki dan dimaki-maki oleh terdakwa sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar saksi korban tidak mengetahui alasan terdakwa mencacimaki dirinya;
§ Bahwa benar saksi korban selanjutnya menanggapi caci maki dengan balas mengklarifikasi;
§ Bahwa benar terdakwa tidak mau tahu kemudian berlanjut aksi saling dorong;
§ Bahwa benar yang mendorong terlebih dahulu adalah terdakwa;
§ Bahwa benar aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul;
§ Bahwa benar pihak yang memukul terlebih dahulu adalah terdakwa;
§ Bahwa benar akhirnya saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi koraban setelah mendapati saksi korban tidak berdaya;
§ Bahwa benar setelah dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong tersebut, saksi korban masih dalam kedaan sadar/ tidak pingsan;
§ Bahwa benar saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu berkali-kali pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan saksi korban;
§ Bahwa benar saksi korban pingsan setelah pemukulan kedua;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memukul terlebih dahulu, terdakwa yang mendorong terlebih dahulu, terdakwa mencaci maki, terdakwa memukul dengan tangan kosong berkali-kali pada saat saksi korban tersungkur, terdakwa memukul berkali-kali dengan sebatang balok kayu.
2. Saksi Nia ( 2 )
Nama lengkap : Arif Kurniawati
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 15 Oktober 1989
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tamansiswa Gang Tohpati No 45 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA

Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi Nia mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi Nia adalah mantan pacar/ mantan kekasih Terdakwa Azhar dan tidak menjalin hubungan sebagai kekasih sejak 4 bulan sebelum kejadian penganiayaan;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 saksi Nia berkencan dengan saksi Buhaeti di Pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar Saksi Nia mendengar dan melihat Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis menerikai dan memaki-maki saksi korban sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar selanjutnya adu mulut tersebut berlanjut aksi saling dorong. Saksi Nia mengetahui dan melihat langsung Pihak yang mendorong terlebih dahulu adalah Terdakwa Azhar.
§ Bahwa benar saksi Nia melihat aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Pihak yang memukul terlebih dahulu adalah Terdakwa Azhar.
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban masih dalam kedaan sadar/ tidak pingsan setelah dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong tersebut ;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu berkali-kali pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan saksi korban;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat korban pingsan setelah pemukulan kedua;
§ Bahwa benar Saksi Nia telah berusaha keras untuk melerai pemukulan tersebut ( pertama dan kedua ) dan menolong Saksi Korban ke Rumah Sakit Bantul;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memukul terlebih dahulu, terdakwa yang mendorong terlebih dahulu, terdakwa mencaci maki, terdakwa memukul dengan tangan kosong berkali-kali pada saat saksi korban tersungkur, terdakwa memukul berkali-kali dengan sebatang balok kayu.
3. Saksi Fauzi ( 3 )
Nama lengkap : Fauzi Nazrul
Tempat lahir : Solo
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 10 November 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mneteri Supeno 234 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi Fauzi mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi Fauzi adalah teman kost Terdakwa Azhar dan telah bersahabat ± 3 tahun ;
§ Bahwa benar Terdakwa Azhar berkelakukan baik dalam kesehariannya;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.00 saksi Fauzi menemani Terdakwa Azhar jalan-jalan ke pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis menegur dan menanyai saksi korban, tetapi dibalas dengan tidak bersahabat oleh saksi korban, sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar selanjutnya adu mulut tersebut berlanjut aksi saling dorong. Saksi Fauzi mengetahui dan melihat langsung Pihak yang mendorong terlebih dahulu adalah Saksi Korban Buhaeti .
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Pihak yang memukul terlebih dahulu adalah Saksi Korban Buhaeti.
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban sekitar 2 kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu pada bagian tangan kanan saksi korban sebanyak 2 kali;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat korban pingsan setelah pemukulan kedua;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi telah berusaha keras untuk melerai pemukulan tersebut ( pertama dan kedua ) .
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.

B. ALAT BUKTI SURAT
Bahwa dalam persidangan alat bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah :
1. Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, S.Pb
Bahwa dalam persidangan penasihat hukum terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa Surat Kesaksian secara tertulis sebagaimana terlampir.

C. KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa masih merasa sebagai Kekasih Nia dan belum terjadi pemutusan hubungan.
· Bahwa benar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 Terdakwa bersama Saksi fauzi pergi jalan-jalan ke Pantai Parangtritis dan mendapati Saksi Nia tengah berkencan dengan Saksi korban
· Bahwa benar selanjutnya terjadi adu mulut berlanjut saling dorong.
· Bahwa benar yang mendorong terlebih dahulu adalah saksi korban.
· Bahwa benar yang memukul terlebih dahulu adalah saksi korban.
· Bahwa benar terdakwa memukul wajah dan perut korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong.
· Bahwa benar Terdakwa meninggalkan saksi korban setelah mendapati tidak berdaya.
· Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan yang kedua kalinya karena mendengar saksi Nia mencaci maki terdakwa.
· Bahwa benar terdakwa memukul untuk kedua kalinya dengan sebatang balok kayu pada bagian tangan kanan saksi korban sebanyak 2 kali.
D. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, antara lain :
1. Sebuah ( 1 buah ) balok kayu yang digunakan memukul korban.
2. Sebuah ( 1 Buah ) kaos warna putih dengan bercak darah milik Saksi Korban.

· ANALISIS FAKTA
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa bukanlah kekasih Saksi Nia, sehingga Terdakwa tidak memiliki alasan untuk melakukan penganiaayan terhadap saksi korban karena alasan Saksi Nia masih kekasihnya dan Saksi Korban merebut kekasihnya.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan Saksi Nia bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan terdakwa sejak 4 bulan sebelum penganiayaan terjadi dan terdakwa telah menerima keputusan tersebut. Selain itu dibuktikan dengan keterangan saksi korban yang menyatakan bahwa Saksi Nia sebelum menjalin hubungan dengan saksi korban, saksi nia sudah tidak menjadi kekasih dari siapapun.
2. Bahwa benar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 Pukul 23.00 bertempat di Rest Area No. 1 Lapangan Parkir Pantai Parangtritis telah terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban Buhaeti, Saksi Nia dan Saksi Fauzi berusaha melerai.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Nia, Saksi Korban, Saksi Fauzi dan Terdakwa.
3. Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan pertama dengan tangan kosong mengenai wajah dan perut saksi korban. Terdakwa meninggalkan saski korban setelah mendapati saksi koban tidak berdaya. Saksi Korban masih dalam kedaan sadar ( tidak pingsan ).
Hal ini dibuktikan dengan pengakuan terdakwa dan pernyataan saksi korban.
4. Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan kedua dengan menggunakan sebatang balok kayu dipukulkan pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan korban yang menyebabkan saksi korban mengalami patah tulang hidung, gigi seri tanggal 4 dan patah tulang tangan sebelah kanan sebagaimana di jelaskan di dalam visum et repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, S.Pb

























· ANALISIS HUKUM
Berdasarkan fakta fakta diatas , sampailah Penuntut Umum untuk menguraikan unsur-unsur Dakwaan yang didakwaan oleh Penuntut Umum, dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009 Terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu dengan Dakwaan Primer, Pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Subsidair pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan Primerlah yang terbukti dan dakwaan subsidair tidak terbukti. Untuk itu, kami akan menguraikan Dakwaan Primernya, yaitu Pasal 351 ayat (2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Unsur-Unsur Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
1. Unsur penganiayaan
2. Unsur Mengakibatkan Luka-luka berat
Adapun uraian Unsur-Unsur pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP adalah sebagai berikut :
1. UNSUR PENGANIAYAAN
Bahwa yang dimaksud dengan penagniayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita patah tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.

Dengan demikian unsur mengakibatkan luka-luka berat, dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan:
b. Hal-hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan 4 gigi serinya, retak tulang hidung dan patah tulang tangan kanan , yang menyebabkan organ tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
c. Hal-hal yang meringankan
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Terdakwa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit
3. Terdakwa dalam kesehariannya berkelakuan baik

MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azhar ahmad dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah Balok Kayu yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban dan 1 ( satu ) buah Kaos milik korban yang berlumuran darah dikembalikan kepada Kejaksaan untuk digunkan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
4. Menetapakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, - ( Lima Ribu Rupiah )



Demikian Surat Tuntutan ini kami bacakan dan serahkan pada sidang pada hari ini, tanggal 3 Januari 2010 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

JAKSA PENUNTUT UMUM



DIAN PRIHARKO, S.H.
Jaksa Utama NIP. 23001769




ANDREA BEGAWAN P
Jaksa Madya NIP. 23009678