Rabu, 06 Januari 2010

Surat Tuntutan

KEJAKSAAN NEGERI P-42
YOGYAKARTA
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Sleman
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA

PENAHANAN
· Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Ngeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

DAKWAAN
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil menangis dan meneriaki Terdakwa Azhar bahwa Terdakwa Azhar tidak mempunyai perasaan dan mau menag sendiri.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia meneriaki dengan kata-kata tersebut, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa Terdakwa, Azhar Ahmad didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidair, yaitu :
Primair : Pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsidair : Pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
















· FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, secara berturut-turut sebagai berikut :
A. Keterangan Saksi-Saksi
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan antara lain sebagai berikut :
1. Saksi Korban ( 1 )
Nama lengkap : Buhaeti
Tempat lahir : Serang
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 3 Maret 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Menteri Supeno 234 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi tidak mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi adalah pacar/ kekasih saksi Nia;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 saksi Korban berkencan dengan Saksi Nia ke Pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar saksi korban bertemu dengan terdakwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis ; saksi korban tiba-tiba diteriaki dan dimaki-maki oleh terdakwa sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar saksi korban tidak mengetahui alasan terdakwa mencacimaki dirinya;
§ Bahwa benar saksi korban selanjutnya menanggapi caci maki dengan balas mengklarifikasi;
§ Bahwa benar terdakwa tidak mau tahu kemudian berlanjut aksi saling dorong;
§ Bahwa benar yang mendorong terlebih dahulu adalah terdakwa;
§ Bahwa benar aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul;
§ Bahwa benar pihak yang memukul terlebih dahulu adalah terdakwa;
§ Bahwa benar akhirnya saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi koraban setelah mendapati saksi korban tidak berdaya;
§ Bahwa benar setelah dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong tersebut, saksi korban masih dalam kedaan sadar/ tidak pingsan;
§ Bahwa benar saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu berkali-kali pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan saksi korban;
§ Bahwa benar saksi korban pingsan setelah pemukulan kedua;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memukul terlebih dahulu, terdakwa yang mendorong terlebih dahulu, terdakwa mencaci maki, terdakwa memukul dengan tangan kosong berkali-kali pada saat saksi korban tersungkur, terdakwa memukul berkali-kali dengan sebatang balok kayu.
2. Saksi Nia ( 2 )
Nama lengkap : Arif Kurniawati
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 15 Oktober 1989
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tamansiswa Gang Tohpati No 45 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA

Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi Nia mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi Nia adalah mantan pacar/ mantan kekasih Terdakwa Azhar dan tidak menjalin hubungan sebagai kekasih sejak 4 bulan sebelum kejadian penganiayaan;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 saksi Nia berkencan dengan saksi Buhaeti di Pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar Saksi Nia mendengar dan melihat Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis menerikai dan memaki-maki saksi korban sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar selanjutnya adu mulut tersebut berlanjut aksi saling dorong. Saksi Nia mengetahui dan melihat langsung Pihak yang mendorong terlebih dahulu adalah Terdakwa Azhar.
§ Bahwa benar saksi Nia melihat aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Pihak yang memukul terlebih dahulu adalah Terdakwa Azhar.
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban masih dalam kedaan sadar/ tidak pingsan setelah dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong tersebut ;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu berkali-kali pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan saksi korban;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat korban pingsan setelah pemukulan kedua;
§ Bahwa benar Saksi Nia telah berusaha keras untuk melerai pemukulan tersebut ( pertama dan kedua ) dan menolong Saksi Korban ke Rumah Sakit Bantul;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memukul terlebih dahulu, terdakwa yang mendorong terlebih dahulu, terdakwa mencaci maki, terdakwa memukul dengan tangan kosong berkali-kali pada saat saksi korban tersungkur, terdakwa memukul berkali-kali dengan sebatang balok kayu.
3. Saksi Fauzi ( 3 )
Nama lengkap : Fauzi Nazrul
Tempat lahir : Solo
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 10 November 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mneteri Supeno 234 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi Fauzi mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi Fauzi adalah teman kost Terdakwa Azhar dan telah bersahabat ± 3 tahun ;
§ Bahwa benar Terdakwa Azhar berkelakukan baik dalam kesehariannya;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.00 saksi Fauzi menemani Terdakwa Azhar jalan-jalan ke pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis menegur dan menanyai saksi korban, tetapi dibalas dengan tidak bersahabat oleh saksi korban, sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar selanjutnya adu mulut tersebut berlanjut aksi saling dorong. Saksi Fauzi mengetahui dan melihat langsung Pihak yang mendorong terlebih dahulu adalah Saksi Korban Buhaeti .
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Pihak yang memukul terlebih dahulu adalah Saksi Korban Buhaeti.
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban sekitar 2 kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu pada bagian tangan kanan saksi korban sebanyak 2 kali;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat korban pingsan setelah pemukulan kedua;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi telah berusaha keras untuk melerai pemukulan tersebut ( pertama dan kedua ) .
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.

B. ALAT BUKTI SURAT
Bahwa dalam persidangan alat bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah :
1. Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, S.Pb
Bahwa dalam persidangan penasihat hukum terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa Surat Kesaksian secara tertulis sebagaimana terlampir.

C. KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa masih merasa sebagai Kekasih Nia dan belum terjadi pemutusan hubungan.
· Bahwa benar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 Terdakwa bersama Saksi fauzi pergi jalan-jalan ke Pantai Parangtritis dan mendapati Saksi Nia tengah berkencan dengan Saksi korban
· Bahwa benar selanjutnya terjadi adu mulut berlanjut saling dorong.
· Bahwa benar yang mendorong terlebih dahulu adalah saksi korban.
· Bahwa benar yang memukul terlebih dahulu adalah saksi korban.
· Bahwa benar terdakwa memukul wajah dan perut korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong.
· Bahwa benar Terdakwa meninggalkan saksi korban setelah mendapati tidak berdaya.
· Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan yang kedua kalinya karena mendengar saksi Nia mencaci maki terdakwa.
· Bahwa benar terdakwa memukul untuk kedua kalinya dengan sebatang balok kayu pada bagian tangan kanan saksi korban sebanyak 2 kali.
D. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, antara lain :
1. Sebuah ( 1 buah ) balok kayu yang digunakan memukul korban.
2. Sebuah ( 1 Buah ) kaos warna putih dengan bercak darah milik Saksi Korban.

· ANALISIS FAKTA
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa bukanlah kekasih Saksi Nia, sehingga Terdakwa tidak memiliki alasan untuk melakukan penganiaayan terhadap saksi korban karena alasan Saksi Nia masih kekasihnya dan Saksi Korban merebut kekasihnya.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan Saksi Nia bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan terdakwa sejak 4 bulan sebelum penganiayaan terjadi dan terdakwa telah menerima keputusan tersebut. Selain itu dibuktikan dengan keterangan saksi korban yang menyatakan bahwa Saksi Nia sebelum menjalin hubungan dengan saksi korban, saksi nia sudah tidak menjadi kekasih dari siapapun.
2. Bahwa benar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 Pukul 23.00 bertempat di Rest Area No. 1 Lapangan Parkir Pantai Parangtritis telah terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban Buhaeti, Saksi Nia dan Saksi Fauzi berusaha melerai.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Nia, Saksi Korban, Saksi Fauzi dan Terdakwa.
3. Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan pertama dengan tangan kosong mengenai wajah dan perut saksi korban. Terdakwa meninggalkan saski korban setelah mendapati saksi koban tidak berdaya. Saksi Korban masih dalam kedaan sadar ( tidak pingsan ).
Hal ini dibuktikan dengan pengakuan terdakwa dan pernyataan saksi korban.
4. Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan kedua dengan menggunakan sebatang balok kayu dipukulkan pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan korban yang menyebabkan saksi korban mengalami patah tulang hidung, gigi seri tanggal 4 dan patah tulang tangan sebelah kanan sebagaimana di jelaskan di dalam visum et repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, S.Pb

























· ANALISIS HUKUM
Berdasarkan fakta fakta diatas , sampailah Penuntut Umum untuk menguraikan unsur-unsur Dakwaan yang didakwaan oleh Penuntut Umum, dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009 Terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu dengan Dakwaan Primer, Pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Subsidair pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan Primerlah yang terbukti dan dakwaan subsidair tidak terbukti. Untuk itu, kami akan menguraikan Dakwaan Primernya, yaitu Pasal 351 ayat (2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Unsur-Unsur Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
1. Unsur penganiayaan
2. Unsur Mengakibatkan Luka-luka berat
Adapun uraian Unsur-Unsur pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP adalah sebagai berikut :
1. UNSUR PENGANIAYAAN
Bahwa yang dimaksud dengan penagniayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita patah tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.

Dengan demikian unsur mengakibatkan luka-luka berat, dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan:
b. Hal-hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan 4 gigi serinya, retak tulang hidung dan patah tulang tangan kanan , yang menyebabkan organ tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
c. Hal-hal yang meringankan
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Terdakwa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit
3. Terdakwa dalam kesehariannya berkelakuan baik

MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azhar ahmad dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah Balok Kayu yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban dan 1 ( satu ) buah Kaos milik korban yang berlumuran darah dikembalikan kepada Kejaksaan untuk digunkan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
4. Menetapakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, - ( Lima Ribu Rupiah )



Demikian Surat Tuntutan ini kami bacakan dan serahkan pada sidang pada hari ini, tanggal 3 Januari 2010 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

JAKSA PENUNTUT UMUM



DIAN PRIHARKO, S.H.
Jaksa Utama NIP. 23001769




ANDREA BEGAWAN P
Jaksa Madya NIP. 23009678








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya mohon kepada pembuka blog ini untuk memberikan kritik dan saran agar pembenahan blog ini menjadi lebih baik dan menarik