KEJAKSAAN NEGERI P-42
YOGYAKARTA
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Sleman
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
PENAHANAN
· Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa Azhar, ia adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Nia, Saksi Nia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan Terdakwa Azhar pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah Tulang Hasta dan Humerus tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yogyakarta, 14 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DIAN PRIHARKO, S.H.
Jaksa Utama NIP. 23001769
ANDREA BEGAWAN P
Jaksa Madya NIP. 23009678
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya mohon kepada pembuka blog ini untuk memberikan kritik dan saran agar pembenahan blog ini menjadi lebih baik dan menarik