Rabu, 06 Januari 2010

Nota Eksepsi

MELWA LAW FIRM
Advocates and Legal Consultants

NOTA PEMBELAAN ( PLEDOI)
Perkara Pidana No. 247/Pid.B/2009/PN.YK

UNTUK DAN ATAS NAMA AZHAR AHMAD


PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Mulia ;
Saudara Penuntut Umum yang Terhormat ;
Sidang Yang Kami Muliakan ;

Selaku penasehat hukum terdakwa Azwar Ahmad dalam perkara ini, sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji dan syukur Tuhan Yang Maha Esa, yang ats berkah rahmat_Nya membuat kita bersama yakni Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta kami masing-masing dalam memeriksa sejumlah saksi, bukti surat, termasuk memeriksa terdakwa sendiri, sehingga pada hari ini tibalah giliran kami penasihat hukum terdakwa untuk membaca dan menyampaikan Nota Pembelaan Pledoi.
Dari lubuk hati yang paling dalam, kami merasa berkewajiban untuk menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kami yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim, terutama pada Hakim Ketua, yang telah memimpin dan menata jalannya sidang pemeriksaan perkara ini sedemikian rupa sehingga pemeriksaan perkara ini dapat terselenggara dalam teliti, dalam suasana sabar dan arif bijaksana serta tanpa memberi keputusan terburu-buru.
Dalam kesempatan ini sewajarnya pula kami menyampaikan terima kasih kepada Saudara Penuntut Umum atas kerjasama yang baik sengan kami penasihat hukum dalam setiap acara pemeriksaan perkara ini. Pendapat, pertimbangan dan keyakinan Penuntut Umum yang secara sah dan meyakini menuntut terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, menurut kami penasehat hukum terdakwa dalam perkara ini, bukanlah sesuatu yang mengherankan, melainkan sesuatu yang biasa.
Sekarang di ruang ini, di hadapan kita, di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Yogyakarta duduk seorang laki-laki yang masa depannya akan ditentukan melalui putusan adil dan bijaksana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Adapun identitas Terdakwa tersebut:

Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Sekali lagi kami selaku Penasehat Hukum dan Terdakwa, beserta keluarganya, menunggu dijatuhkan putusan hakim atas perkara ini> Suatu putusan yang akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah ataukah tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum> Suatu Putusan yang akan menentukan apakah redakwa akan masuk ke dalam kepengapan penjara ataukah sebaliknya menghirup udara merdeka, yang nantinya akan berpengaruh besar bagi masa depan terdakwa.
Maka untuk memisahkan antara hitam dan putih, memisahkan benar dan salah, perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Pledoi sebagai berikut:
I. SURAT DAKWAAN

Majelis Hakim Yth.
Setelah kata-kata pendahuluan tadi, kami hendak menggapi lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan penuntut umumterhadap terdakwa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tiap-tiap perkara pidana surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan. Surat dakwaan tersebut menentukan batas-batas pemeriksaan dan penelitian hakim yang memuat fakta-fakta yang dituduhkan terhadap terdakwa dan hakim yang boleh memutuskan atas dasar fakta-fakta tersebut, tidak boleh kurang atau lebih sehingga itulah surat dakwaan dipandang sebagai suatu litis contestatie.
Bahwa disamping itu, materi dari surat dakwaan harus memuat unsur-unsur materi berupa:
1. Adanya perbuatan
2. Adanya tempat dan waktu perbuatan
3. Masalah-masalah yang memberatkan atau yang meringankan
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum mendakwa terdakwa sebagai berikut:

DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa Azhar, ia adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Nia, Saksi Nia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan Terdakwa Azhar pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah Tulang Hasta dan Humerus tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

II. FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

Fakta yang terungkap dipersidangan secara berturut-turut sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1. Saksi Korban Buhaeti,umur 20 tahun, yang beralamat Jalan Mentri Supeno No. 234 Yogyakarta, pekerjaan: Mahasiswa ;di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa Korban mengetahui dan mengenal terdakwa
v Bahwa Korban telah berpacaran dengan aksi Nia selama 2 bulan
v Bahwa korban tidak mengetahui hubungan terdakwa dengan saksi Wia sebelumnya.
v Bahwa korban pada tanggal 24 Oktober 2009 berada di kawasan Pantai Parangtritis.
v Bahwa korban sedang berjalan-jalan dengan Saksi Nia di Parangtritis.
v Bahwa korban dan saksi Nia bertemu dengan terdakwa di Pantai Parngtritis.
v Bahwa terjadi perang mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
v Bahwa terdakwa mendorong korban terlebih dahulu.
v Bahwa akhirnya korban dan terdakwa terlibat dalam aksi saling dorong
v Bahwa terdakwa memukul korban berkali-kali.
v Bahwa setelah korban jatuh dan pingsan, terdakwa kembali datang dan memukul korban dengan membawa sebatang balok kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
v Bahwa setelah pemukulan dengan balok kayu, terdakwa beserta temannya pergi.

2. Saksi Nia, Umur 20 tahun, yang beralamat di Jalan Tamansiswa Gang Tohpati No. 45 Yogyakarta,pekerjaan: Mahasiswa; di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa saksi Nia mengenal terdakwa.
v Bahwa saksi Nia telah beracaran dengan terdakwa selama 1 tahun 2 bulan
v Bahwa saksi Nia telah memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa yakni 3(tiga) minggu sebelum kejadian berlangsung.
v Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2009 pukul 22.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama dengan korban.
v Bahwa saksi Nia sedang berjalan-jalan dengan korban di Parangtritis.
v Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa di Parang Tritis.
v Bahwa terjadi perang mulut antara korban dengan terdakwa.
v Bahwa benar terjadi tindakan saling dorong antara korban dan terdakwa yang dilanjutkan degan aksi saling pukul dengan tangan kosong.
v Bahwa terdakwa memukul korban berkali-kali.
v Bahwa saksi Nia berusaha untuk melerai namun gagal.
v Bahwa korban akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan.
v Bahwa benar Saksi Nia mencaci maki terdakwa dan berteriak setelah aksi saling dorong berlangsung.
v Bahwa dalam keadaan lemah tak berdaya, terdakwa memukul korban dengan sebatang balok kayu.
v Bahwa saksi Nia dan Saksi Meredian membawa korban ke Rumah Sakit.
Keterangan Saksi- saksi A de Charge (meringankan)
1) Saksi Fauzi, umur 20 tahun, yang beralamt di Jalan Kapas No 45 Rt 2 Rw 4 Yogyakarta; di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa saksi mengenal terdakwa.
v Bahwa sepengatuhan saksi selama ini terdakwa masih berpacaran dengan Saksi Nia.
v Bahwa saksi berteman dengan terdakwa di kampus.
v Bahwa saksi berada di tempat kejadian perkara bersama terdakwa.
v Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan Saksi Nia dan Saksi korban sebelumnya.
v Bahwa saksi melihat dan menyaksikan bahwa saksi korban mendorong terdakwa terlebih dahulu.
v Bahwa saksi korban tidak tersungkur dan tidak pingsan setelah terjadi aksi saling dorong.
v Bahwa balok kayu yang digunakan untuk memukul oleh Terdakwa diambil secara spontan di sekitar tempat kejadian perkara setelah Saksi Nia mencaci maki terdakwa dan berteriak-teriak.
v Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai anak yang penurut, baik, dan sering ikut kegiatan sosial di tempat tinggalnya.

2) Saksi Meredian Oktawa, Umur: 21 Tahun, Tempat Lahir:Yogyakarta, Tanggal Lahir: 5 September 1988, Alamat:Jalan Abunawan Zaini No. 459 RT 2 RW 1 Parangtritis Yogyakarta, pendidikan: SMP; di bawah sumpah di kediaman saksi Meredian Oktawa yang tidak bisa hadir di muka persidangan dikarenakan telah bertransmigrasi ke Pulau Sumatera sbelum persidangan ini berlangsung yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi Meredian pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pada pukul 23.15 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 berada di Lapangan Parkir Pantai Parangtritis mendengar suara caci maki dan orang bertengkar. Selanjutnya Saksi Meredian berusaha mencari arah sumber suara tersebut.
- Bahwa Saksi Meredian selanjutnya menemukan arah sumber suara tersebut berasal dari Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta dan melihat adanya peristiwa saling dorong dan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Ahmad terhadap Saksi Korban Buhaeti menggunakan sebatang balok kayu.
- Bahwa Saksi Meredian berada 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian sehingga Saksi Meredian dapat menyaksikan secara jelas dan pasti.
- Bahwa Saksi Meredian melihat dan menyaksikan bahwasanya peristiwa saling dorong dimulai dengan aksi dorong yang pertama kali dilakukan oleh Saksi Buhaeti.
- Bahwa Saksi Meredian melihat dan menyaksikan bahwa peristiwa saling dorong hanya dilakukan sebanyak 2(dua) kali oleh Terdakwa Azhar Ahmad.
- Bahwa Saksi Meredian melihat kondisi Saksi Koeban Buhaeti hanya jatuh namun masih dalam keadaan sadar.
- Bahwa Saksi Meredian mendengar selanjutnya Saksi Nia berteriak-teriak dan mencaci maki Terdakwa Azwar Ahmad.
- Bahwa selanjutnya Saksi Meredian melihat dan menyaksikan Terdakwa Azhar Ahmad kembali datang menghampiri Saksi Nia dan Saksi Buhaeti dengan mengambil balok kayu secara spontan di sekitar area parkir.
- Bahwa selanjutnya Saksi Meredian ikut melerai dan menolong saksi Korban Buhaeti yang berlumuran darah akibat pemukulan serta membawanya ke Rumah Sakit BantuL

III. Keterangan Terdakwa
Nama : Azhar Ahmad
Dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. kemudian terdakwa kembali ke kostnya dan pada pukul 22.00 mengajak saksi fauzi untuk berjalan – jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU dan sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis sesampainya di sana Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzi mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya. Ternyata dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya Saksi Korban Buhaeti.
Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berawal dari saksi korban yang terlebih dahulu mencaci maki terdakwa yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Saksi Fauzi dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal, Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buheti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buheti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut. Mengetahui Saksi korban Buheti tersungkur, Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buheti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu yang di ambil dari sekitar Pantai dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buheti hingga saksi korban buheti pingsan, mengetahui saksi korban pingsan terdakwa meninggalkan tempat

Barang bukti
Bahwa barag bukti yang di ajukan dalam persidangan ini berupa :
1) 1 buah balok kayu
2) sebuah kaos
3) visum et repertum no 14 / PKM/VER/2009
Setelah kami memepelajari surat dakwaan dan tuntutan dari JPU, maka perkenankanlah kami menyampaikan anaslisis yuridis seagai berikut:
Berhubung surat dakwaan disusun seraa primer subsider maka untuk itu memeberi konsekuensi JPU untuk membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu baru kemudian dakwaan subsider.
Dakwaan Primer
Pada Pasal 351 ayat (2) KUHP dijelaskan bahwa terdapat 3 unsur, yaitu:
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
3. Mengakibatkan luka – luka berat

IV. ANALISIS YURIDIS
Berdasarkan apa yang terbukti di persidangan maka Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (2) KUHP yang apabila kami akan menguraikan unsur tindak pidana yang di lakukan tedakwa adalah :


1) Unsur Barang Siapa
Yang di maksud dengan kata ”barang siapa” di sini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yaitu sebagaii pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Bahwa terdakwa Azhar Ahmad selama pemeriksaan pada setiap tingkat dalam kedudukannya sebagai terdakwa/ terdakwa pelaku perbuatan pidana in casu sehingga jelaslah sudah bahwa yang dimaksud ”barang siapa” di sini adalah terdakwa Azhar Ahmad sebagai pelaku perbuatan pidana.
Dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi.

2) Unsur mengakibatkan luka – luka berat
Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan dan , menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana mestinya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Berdasarkan kriteria luka berat yang diatur pada pasal 90 KUHP saksi korban senyatanya tidak mengalami seperti apa yang disebutkan pada pasal 90 KUHP tersebut dan luka yang di derita yang bersifat ringan kerena pada kenyataannya saksi korban dapat melakukan aktifitas secara normal seperi biasanya
Dengan demikian unsur mengakibatkan luka-luka berat, dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,


Majelis Hakim yang Terhormat,
Dalam analisa yuridis tersebut di atas,Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP secara keseluruhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya Terdakwa tidak dapat dipidana.
Sebagai akhiran dari analisa yuridis ini, perkenankanlah kami sebagai penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan kesimpulan atas pembelaan ini. Bahwa pada intinya, segala yang ditujukan oleh terdakwa semata-mata merupakan :
1. Upaya untuk melakukan pembelaan atas dirinya yang merasa menerima penyeragan terlebih dahulu oleh saksi korban Buheti.
2. Dalam melakukan upayanya tersebut, terdakwa secara spontan memukul muka saksi korban dan secara spontan mengambil balok kayu dan memukulkan kearah saksi korban. Peristiwa pemukulan saksi korban ini semata merupakan hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan sama sekali oleh terdakwa. Yang diinginkan oleh Terdakwa hanyalah melakukan pembelaan atas saksi Buheti yang terlebih dahulu didorong hingga terjatuh oleh saksi Buheti.


PENUTUP
Sesuai dengan apa yang telah kami uraikan di atas, kami berkeyakinan Majelis Haim Pemeriksa yang Mulia sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak memenuhi rumusan pasal yang didakwakan. Adil dan bijak jika Terdakwa, Ahzar Ahmad tidaklah dapat dihukum.
Sebelum kami bermohon permohonan kami, izinkan kami ungkapan kuno yang mungkin isa menjadi renungan mendalam bagi kita semua : ”Lebih baik tidak memidana 1000 (seribu) orang yang bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”.
Maka, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :


PRIMER :
1. Menyatakan terdakwa Azhar Ahmad bebas dari segala tuntutan;
2. Memulihkan nama baik terdakwa Azhar Ahmad sesuai dengan harkat martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala;
3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDER:
Ex aequo et Bono

Sebagai penutup pembelaan kami, teringatlah kami akan kata-kata bijak seorang budayawan besar yang menyatakan :
”Dan ketika hakim itu tampak tergerak emosinya mrembacakan kesalahan-kesalahan si tertuduh, akhirnya kita sadar : ia seorang manusia juga, tapi gampangan. Hakim sebagai manusia adalah justru hakim sebagai orang yang berwajah, yang berperasaan, yang berhati-nurani, yang berkemerdekaan. Ia bukan sekedar nomor dalam daftar anggota 1 korp, ia bukan seorang birokrat, ia bukan sorang boneka”.

Yogyakarta, 24 Desember 2009
Hormat kami,
Pensehat Hukum terdakwa Ahzar Ahmad
MELWA LAW FIRM
Advocates n legal consultans



Devi Waya Sari S.S.H. Melinda Paramitha K.D,S.H.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya mohon kepada pembuka blog ini untuk memberikan kritik dan saran agar pembenahan blog ini menjadi lebih baik dan menarik