P U T U S A N
No. Reg. : 247/ Pid.B/2009/ PN.YK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut , dalam perkara terdakwa:--------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : R. Azhar Ahmad
Tempat Lahir : Sleman
Umur/ Tanggal Lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukumnya Devi Wayasari .SH. Dan Melinda Paramitha kusuma Dewi S. H, Advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum MELWA LAW FIRM berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2009.
PENAHANAN
Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
1. Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan
2. Setelah membaca berkas perkara
3. Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum.-------------------------------------------------
4. Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam persidangan-----------------------------------------------
5. Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Januari 2010 , yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa R. Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan patah tulang tangan sebelah kanan, gigi seri tanggal 2 dan mengalami retak pada tulang hidung yang mengakibatkan tidak berfungsinya tangan sebelah kanan, gigi dan hidung sebagaimana mestinya pada saksi Buheti, sebagai mana diatur dalam pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 6 tahun , dengan perintah agar terdakwa dalam tahanan.
3. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- ( lima ribu rupiah )
menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan tanggal
10 Januari 2010 yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Terdakwa Azhar Ahmad lepas dari segala tuntutan
2. menyatakan terdakwa karena adanya guncangan jiwa yang hebat.
3. memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat, martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala.
4. membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan penasehat hukum tersebut, penuntut umum menjawab secara lisan yang isinya pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang , bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan dengan dakwaan berlapis yang isinya sebagai berikut :
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwaa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan..............................................................................................
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepesi secara tertulis pada tanggal 17 Desember 2009............
menimbang , bahwa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum tidak mengajukan replik dan tetap pada dakwaannya-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut maka majelis hakim berpendirian hal ini akan di pertimbangkan dan di putuskan bersamaan dengan putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang.
Menimbang , Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi – saksi di depan persidangan yang telah di dengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan pengadilan negeri Bantul , masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Saksi Korban Buhaeti, di bawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi memiliki hubungan khusus dengan Sdri. Nia.
Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama Sdri Nia.
Bahwa benar saksi ketika itu telah di datangi oleh terdakwa pada saat saksi berjalan berdua bersma Sdri Nia.
Bahwa benar saksi melihat, dan mendengar, terdakwa bertengkar dengan Sdri Nia.
Bahwa benar saksi berusaha membela Sdri Nia.
Bahwa benar saksi di dorong terdakwa hingga terjatuh.
Menimbang bahwa terdakwa atas keterangan saksi tersebut menyangkal bahwa terdakwa berniat untuk memukul saksi korban.
2. Saksi Nia di bawah sumpah menerangkan :
l Bahwa benar saksi mengenal terdakwa
l bahwa benar saksi memiliki hubungan dengan terdakwa dan saksi korban buheti
l Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di parang tritis bersama saksi korban.
l bahwa benar terdakwa mendatangi saksi dengan marah- marah.
l Bahwa benar saksi korban berusaha mencegah pertengkaran yang terjadi antar saksi dengan terdakwa.
l bahwa benar terdakwa memarahi saksi korban pada saat terjadi peleraian yang di lakukan oleh saksi korban
l bahwa benar terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh.
l Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban yang sedang terjatuh hingga berlumuran darah dan tidak berdaya.
l Bahwa benar saksi bersama dengan saksi berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban.
l bahwa benar saksi melihat terdakwa memukul saksi korban dengan balok pada bagian wajah saksi korban.
Menimbang , bahwa Saksi Fauzi , Dibawah sumpah menerangkan :
bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai teman
Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB berada di pantai parangtritis
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa benar saksi mencoba melerai pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban
Bahwa benar saksi mendengar saksi korban mencacimaki terdakwa
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan dengan balok kayu oleh terdakwa terhadap saksi korban dari jarak kurang lebih 10 meter.
menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah untuk membuktikan dakwaan nya telah juga mengajukan alat bukti berupa :
Barang bukti :
1 ( satu ) buah balok kayu yang terkena bercak darah korban.
1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban
Alat Bukti surat :
Visum et repertum No. 14/ PKM/ VER/ 2009 yang di buat oleh dr. Anang Priambud dari RS, Bethesda berdasarkan rujukan dari polres Bantul yang menerangkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan telah memberi keterangan sebgai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
· Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berada di kawasan pantai parangtriris.
· Bahwa benar terdakwa melihat saksi Nia berjalan dengan saksi korban
· Bahwa benar terdakwa memarahi saksi Nia.
· Bahwa benar terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
l Bahwa terdakwa mendorong saksi korban sampai terjatuh.
l Bahwa terdakwa saat itu terdakwa sedang ada guncangan jiwa
l Bahwa saksi korban mencacimaki terdakwa.
l Bahwa terdakwa memukul saksi korban dengan balok kayu karena cacimaki dari saksi korban.
l bahwa terdakwa tidak menginginkan hal itu terjadi.
menimbang , bahwa terdakwa di dakwa dengan dakawaan berlapis pengganti, maka majelis hakim mebuktikan secara berurutan dakwaan tersebut di mulai dari dakwaan primair, jika ini terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, akan tetapi jika dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair haruslah di buktikan.
Menimbang, bahwa pada dakwaan primer terdakwa , terdakwa didakwakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP yang unsur – unsurnya adalah :
1. UNSUR PENGANIAYAAN
menimbang , Bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
menimbang, bahwa Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Menimbang, bahwa Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
menimbang, bahwa Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
menimbang, bahwa Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas maka unsur ini telah terbukti..
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dia dalam pasal 351 ayat (2) KUHPsehingga terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana penganiayaan ng mengakibatkan luka berat.
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak melihat adanya unsur penghapus pidana dalam diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga majelis hakim terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat.
Menimbang, bahwa menurut penasehat hukum terdakwa , penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur - unsur di pada pasa 353 ayat (2) dan 351 ayat (2) tidak dapat di buktikan secara keseluruhan, oleh karena itu , sudah selayaknya terdakwa di lepaskan.
menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan penasehat hukum terdakwa da majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dari penuntut umum.
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhakan jenis dan lamanya putusan pidana , perlu kiranya memperhatikan hal – hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat berat serta hal – hal yang meringankan yaitu terdakwa masih sangatlah muda , terdakwa belum pernah di hukum , dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
menimbang, bahwa barang – barang bukti dalam perkara ini tidak lagi di gunakan di dalam perkara lainnya yang berhubungan dengan perkara in casu, maka barang bukti tersebut harus di musbahkan..
menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal- hal tersebut, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah , dan oleh karena itu dibebani membayar biaya perkara,
Mengingat, Ketentuan dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 197 KUHAP , serta segala aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku menyangkut perkara ini.
----------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------
1. Menyatakan dengan secara sah dan meyakinkan terdakwa R.Azhar Ahmad terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yang didakwakan jaksa penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan tahun. dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan..
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) balok kayu yang digunakan terdakwa memukul korban dan 1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban dikembalikan kepada Kejaksaan untuk dimusnahkan.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah putusan dalam permusyawaratan majelis hakim, pada hari senin, 10 Februari 2010 oleh kami , Melisa Fitriadini .S.H sebagai hakim Ketua Majelis, dan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan , SH, dan Arif SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari senin tanggal 10 Februari 2010 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim – hakim anggota dengan dibantu oleh Panitera Agung SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dihadiri : Dian Priharko SH dan Andrea Begawan P S.H. sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta terdakwa dan Penasehat Hukumnya Defi Waya Sari SH. dan Melinda Paramitha K. D. S.H.
Yogyakarta, 10 Februari 2010
Hakim Anggota Hakim Ketua Hakim Anggota
Annisa Syaufika Yustisia , SH Melisa Fitria D, SH Arif S.H
Panitera
Agung S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya mohon kepada pembuka blog ini untuk memberikan kritik dan saran agar pembenahan blog ini menjadi lebih baik dan menarik