BERITA ACARA SIDANG
Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk.
Pengadilan Negri Jogja yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam pengadilan tingkat pertama yang bersidang di gedung pengadilan tingkat pertama yang bersidang Gedung Pengadilan yang beralamat di Jl. Kapwas No. 10 pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2009 jam 07.00 WIB ; memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa dengan identitas sebagai berikut : -------------------
Azhar Ahmad,
Yogyakarta ; umur 20 tahun; tanggal lahir 30 Mei 1989; laki-laki; Kebangsaan Indonesia; temapt tinggal di Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta; Islam ; pendidikan SMA.
Terdakwa Ditahan
SUSUNAN PERSIDANGAN
Melisa Fitria D, S.H Hakim Ketua Majelis
Arif , S.H Hakim Majelis
Annisa Syaufika Yustisia , S.H Hakim Majelis
Pebriana Agung Kharisma Putra, S.H. Panitera Pengganti
Dian Priharko, S.H. Penuntut Umum
Andrea Begawan, S.H. Penuntut Umum
Devi Waya Sari S.S.H. Penasehat Hukum
Melinda Paramitha K.D,S.H. Penasehat Hukum
Hakim Ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa; Terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang dalam keadaan bebas, Terdakwa didampingi penasehat hukum dari MELWA LAW FIRM
Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2009; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Hakim Ketua Majelis menanyakan apakah Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa didampingi Penasehat Hukum. Majelis Hakim memerintahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk Menunjukkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Izin Beracara dan Penasihat Hukum Terdakwa menunjukkkan kepada Majelis Hakim Surat Kuasa Khusus yang diberikan Terdakwa tetrtanggal ... November 2009 yang didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Negri Jogja dengan Nomor Register 53/SK/2009 tertanggal 28 November 2009;
Lalu Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membacakan dakwaannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. DAKWAAN
PRIMER
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti apa yang didakwakan kepadanya; Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis apakah Terdakwa akan mengajukan Eksepsi; .............
Penasihat Hukum Mengajukan Eksepsi berikut : ..............
1. Pendahuluan
2. Nota Keberatan (eksepsi) ; eksepsi menyatakan bahwa Pengadilan Negri Yogyakarta tidak berwenang secara Relatif (Relative Competence) untuk mengadili Perkara Terdakwa.
3. Permohonan
1. Pendahuluan
Majelis Hakim Yang Mulia;
Penuntut Umum Yang Terhormat; dan
Sidang Yang Kami Mulyakan,
Atas Eksepsi dai Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim bertanya kepada Penuntut Umum apakah Penuntut Umum akan mengajukan Pendapat atas Nota Keberatan dan dijawab ya oleh Penuntut Umum, Selanjutnya Majelis Hakim bertanya apakah Penuntut Umum telah siap dengan Pendapat atas Nota Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, Kemudian Penununtut Umum meminta untuk beberapa saat mempersiapkan tanggapannya.
Lalu Hakim menyatakan sidang diskors untuk memberikan waktu bagi Penuntut Umum memberikan tanggapannnya.
Setelah Skors dicabut :
Hakim mempersilahkan Penuntut Umumu untuk membacakan tanggapannya.
Penuntut Umum membacakan tanggapannya sebagai berikut :
TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA R.AZHAR AHMAD
Yang terhormat Ibu Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim, Saudaru Penasehat Hukum Terdakwa.
Perkenalkan Kami Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan kami atas Nota Keberatan Penasehat Hukum yang dikemukakan dipengadilan Negri Yogyakarta pada hari ini, Kamis 5 Desember 2009.
Bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengalami masalah terkait kewenangan relatif mengadili.
Atas pernyataan tersebut maka kami berpendapat bahwa :
1. Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang mengadili perkara ini.
Oleh kerana itu kami memohon kepada majelis hukum untuk mengeluarkan putusan sela , sebagai berikut :
1. Menyatakan Menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang mengadili perkara ini.
Demikian surat ini kami buat menanggapi eksepsi yang dibuat oleh penasihat hukum terdakwa.
Atas Replik dari penuntut Umum, Majelis Hakim bertanya kepada Penasehat Hukum apakah Penasehat Hukum akan mengajukan Duplik atas Replik Penuntut Umum dan dijawab tidak dengan mengatkana bahwa Penasehat Hukum tetap pada Eksepsi.
Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang ditunda selama 10 (sepuluh) hari untuk menyususn dan memusyawarahkan putusan sela terlebih dahulu.----------------------------------------------------------------------
Dengan demikian sedang pada hari ini Kamis tanggal 5 Desember 2009 ditutup. -----------------------------
Ketua Majelis menutp persidangan.----------------------------------------------------------------------------------------
Sidang Kedua hari Kamis, 17 Desember 2009
Sidang Pengadilan Negri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam pengadilan tingkat pertama, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2009 jam 10.00 WIB; memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa
R. Azhar Ahmad
Terdakwa Ditahan
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untutk Umum, lalu kepada Penuntut Umum diperintahkan menghadapkan Terdakwa; Terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang dalam keadaan bebas, alu Hakim mengatakan kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untutk bersiap dan mendengarkan Putusan Sela.--------------------------------------------------------------------------------
Lalu Hakim membcakan putusan sela sebagai berikut :
Menimbang, Bahwa terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.PDM-275/Yk/11/2009 yang di bacakan di muka sidang pada hari kamis 17 Desember 2009 yang pada pokoknya diatur dan di ancam pidana menurut pasal 351 ayat (1) subside pasal 351 ayat (2).
Menimbang, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi seperti tertera dalam berita acara tanggal 5 Desember 2009 yang pada pokoknya terhadap dakwaan penuntut umum.
1. Bahwa sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum bahwa tempat terjadinya perbuatan pidana adalah kawasan Pantai Parangtritis adalah wilayah kabupaten Bantul sehingga termasuk kewenangan dari Pengadilan Negeri Bantul.
2. Bahwa alamat di atas yang menunjukan terjadinya tindak pidana tersebut jelas – jelas menunjuk Kabupaten Bantul dan bukan Kota Yogyakarta.
3. Bahwa dengan menyebutkan Kabupaten Bantul pada Dakwaan tersebut maka secara formal menunjukan bahwa tempat terjadinya tindak pidana adalah Wilayah Kabupaten Bantul.
4. Bahwa Penuntut Umum Mengajukan dakwaan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk Mengacu pada pasal 84 ayat (2) KUHAP kareana Domisili Terdakwa dan saksi – saksi sebagian besar berada di Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Pensaehat Hukum terdakwa berpendapat bahwa Penuntut Umum keliru mengajukan dakwaan ini Ke pengadilan Negeri Yogyakarta, bahwa menurut Penasehat Hukum Locus Delicti dalam dakwaan Penuntut Umum tidak berwenang untuk mengadili atau Pengadilan Negeri Bantul lah yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. hal ini sangat merugikan terdakwa. Untuk itu Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Pengadilan Negeri Yogyakarta Menetapkan bahwa Peradilan atas perkara atas nama Terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bantul.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di muka sidang mengajukan tanggapan tertanggal 10 Desember 2009 seperti tercantum dalam berita acara yang pada pokoknya berisikan :
Bahwa eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak sesuai dengan asas Pengadilan Cepat, Sederhana dan biaya ringan , karena meskipun Locus Delictinya berada di dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul, namun tempat tinggal terdakwa dan para saksi mayoritas berada di kota Yogyakarta , yang mana termasuk di dalam kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga menurut hemat Jaksa Penuntut Umum Eksepsi Penasehat Hukum tersebut harus ditolak.
Menimbang bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas , Penasehat Hukum terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan tetap pada eksepsinya, yaitu bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut di atas, sesuai dengan pasal 156 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim harus mengambil keputusan terlebih dahulu.
Menimbang bahwa keberatan Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya adalah :
Bahwa menurut pendapat Penasehat Hukum terjadinya tindak pidana berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sehingga mmohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili.
Bahwa oleh sebab itu Penasehat Hukum memohon agar Peradilan atas nama terdakwa R. Azhar Ahmad harus dihentikan.
Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP, menentukan bahwa terdakwa atau Penasehat Hukum dapat mengajukan keberatan dalam hal Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Menimbang bahwa eksepsi Penasehat Hukum telah memenuhi syarat Pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka Majelis Hakim perlu memeriksa dan memutuskan materi keberatan Penasehat Hukum.
Menimbang bahwa pada dasarnya untuk menentukan kompetensi mengadili, terdapat dua perspektif hukum, yaitu perspektif hukum materiil dan perspektif hukum formiil. Dimana kedua perspektif tersebut diakomodasi dalam KUHAP yaitu Pasal 84 ayat (1) KUHAP dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Menimbang bahwa Pasal 84 ayat (1) KUHAP merupakan cara menentukan kompetensi relatif yang berdasarkan pada perspektif hukum materiil karena pasal ini menentukan kewenangan mengadili berdasarkan tempat dimana perbuatan materiil terjadi.
Menimbang bahwa Pasal 84 ayat ( 1) KUHAP merupakan cara menentukan kompetensi relatif yang
berdasarkan pada perspektif hukum materiil karena pasal ini menentukan kewenangan mengadili berdasarkan tempat dimana kejadian perkara terjadi, menimbang bahwa, hukum formiil harus diutamakan dibandingkan dengan hukum materiil demi menjaga kepastian hukumnya dan agar menjaga keberlangsungan sidang, sehingga pelaksaaan Pasal 84 ayat (2) KUHAP harus diutamakan dibanding Pasal 84 ayat (1) KUHAP
Menimbang bahwa seluruh saksi bertempat tinggal diwilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Yogyakarta antara lain saksi Buhaeti bertempat tinggal di jalan Menteri Supeno nomor 234 Yogyakarta, saksi Arif Kurniawati Bertempat Tinggal di jalan Taman Siswa , Gang Tohpati 45 , Yogyakarta, Saksi Fauzi Nasrul Maulana Bertempat tinggal di jalan Kapas No 45, Rt 02 Rw 04 Yogyakarta.
Menimbang bahwa setelah Majelis perhitungkan fakta yang ada , Majelis berpandangan bahwasanya tempat tinggal para saksi dekat dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mengingat saksi sebagian besar memiliki profesi lain yang sama penting dan agar kelangsungan sidang tidak terganggu.
Menimbang bahwa jika perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul, maka seluruh proses persidangan akan diulang sehingga akan mengakibatkan tidak efektif dan tidak efisiennya waktu dan biaya persidangan sehingga tidak memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menimbang bahwa berdasarkan perspektif hukum formiil yang tercantum dalam Pasal 84 ayat (2), serta berdasarkan penilaian Majelis Hakim terhadap kemampuan dan kemudahan para saksi untuk datang pada pemeriksaaan di Persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta , maka sampailah Majelis pada suatu kesimpulan bahwasanya para saksi dapat dengan mudah untuk menghadiri pemeriksaan persidangan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan tidak terdapat alasan yang dapat menghambat kewajiban para saksi untuk menghadiri pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta dengan mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Pengadilan Negeri Yogyakarta lah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini.
Menimbang bahwa oleh karena semua alasan dari Nota Keberatan Penasehat Hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ditolak maka keberatan Penasehat Hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perkara PDM-275/YK/11/2009 tanggal 10 Desember 2009 harus ditolak .
Menimbang bahwa oleh karena nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ditolak, maka kepada Penuntut Umum diperintahkan agar pemeriksaan perkaraini dilanjutkan dan kepada Penuntut Umum diperintahkan agar menghadirkan saksi – saksi pada persidangan berikutnya.
Mengingat selain pasal – pasal dari Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 seperti di atas ,juga peraturan undang – undang yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Nota keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa R. Azhar Ahmad tersebut di Tolak.
2. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta Berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.
3. Menetapkan Surat Dakwaan Dengan No.Reg. PDM-275/Yk/11/2009 tertanggal 10 Nopember 2009 sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan terdakwa .
4. Menetapkan Sidang pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa R.Azhar Ahmad untuk di lanjutkan.
Demikian di putuskan pada hari kamis tanggal 5 desember 2009 dalam permusyawaratan majelis Hakim yang terdiri atas Melisa Fitriadini S.H Sebagai Ketua Majelis , dan Arif, S.H serta Annisa Syaufika Yustisia Ridwan S.H. masing – masing sebagai hakim Anggota.
Putusan tersebut Pada hari itu juga di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi oleh para Hakim Anggota dan Agung S.H sebagai panitera pengganti dengan di hadir Dian Priharko S.H dan Andrea Begawan P S.H.sebagai jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Serta Terdakwa dan di dampingi Penasehat Hukumnya Defi Wayasari.S.H.dan Melinda Paramitha K. D. S.H.
Atas putusan sela Hakim mengatakan pada penasehat Hukum ingin mengajukan perlawanan agar mendaftarkan perlawanannya pada Panitera Pengadilan Tinggi dengan batas waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Sela dibacakan. --------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim menyataka sidang pada hari ini hari Kamis tanggal 17 Desember 2009 ditutp.--------------
Ketua Majelis menututp persidangan .-----------------------------------------------------------------------------------
Sidang Ketiga, Pembuktian pada Hari Kamis, tanggal 24 Desember 2009
Sidang Pengadilan Negri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam pengadilan tingkat pertama, pada hari Kamis, 24 Desember 2009 jam 10.00 WIB; memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa
R. AZHAR AHMAD
Terdakwa Ditahan
Hakim Ketua Majelis menyakan kepada terdakwa apakah Terdakwa sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari Kamis, 24 Desember 2009. Terdakwa mengatakan bahwaa sehata dan siap mengikuti pesidangan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Proses Pembuktian dimulai, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis yang mempertanyakan atas keberadaan Berkas Acara Pemeriksaan selama Penyelidikan dan Penyidikan, Terdakwa menjawab bahwa ia memebenarkan atas Berkas Acara Pemeriksaan tersebut. ----------------------------------------------
Majelis Hakim lalu bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa tahu tentang alat bukti yang ada di depan persidangan dan terdakwa menjawab mengetahuinya. -----------------------------------------------------
Lalu Majelis Hakim bertanya kepada Penuntutu Umum mengenai alat bukti yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas pertanyaan Hakim Majelis Ketua , Penuntut Umum menerangkan alat bukti yang dihadirkan pada sedang hari ini adalah 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) visum et repertum, 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) kaos yang diapaki korban. --------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya atas perintah Majleis Hakim dipanggil saksi oleh Penuntut Umum, yang atas pertanyaan Hakim menerangkan bahwa ia adalah : -----------------------------------------------------------------------------------
Buhaiti
Laki – laki, 20 tahun, lahir di Serang, 3 maret 1989, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SMA, tempat tinggal Jalan Menteri Supeno 234 Yogyakarta.
Saksi kemudian bersumpah menurur agama dan lepercayaan bahwa akan menerangkan yang sebenarnya tidak laim dari yang sebenarnya. ---------------------------------------------------------------------------
Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi yang dijawab sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dialog Hakim dan Saksi Buhaiti
Hakim : benar nama lengkap saudara adalah Buhaiti ?
Buhaiti : Benar Bu.
Hakim : Alamat anda di Jalan Menteri Supeno 234 Yogyakarta ?
Buhaiti : Benar Bu.
Hakim : Agama saudara Islam ?
Buhaiti : Benar Bu.
Hakim : Apakah Pekerjaan Saudara ?
Buhaiti : Saya seorang Mahasiswa UII Bu.
Hakim : Sebelum anda memberikan kesaksian, saudara disumpah terlebiha dahulu !
Buhaiti : Ya Bu.
Setelah disumpah
Hakim : Saudara kenal dengan saudara Terdakwa ?
Buhaiti : Tidak Bu.
Hakim : Punya hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan ?
Buhaiti : Tidak Bu.
Hakim : Bagaimana kronologi kejadian penganiayaan terhadap Saudara ?
Buhaiti : Pada tanggal 24 Oktober 2009 saya mengajak pacar saya Nia pergi ke Parangtritis untuk menghilangkan penat karena aktifitas yang padat seharian. Waktu itu saya berangkat dari tempat Nia menuju ke Parangtritis sekitar pukul 17.00 WIB. Sesampainya disana saya langsung mengajak Nia untuk menikmati pemandangan di pantai. Setelah jalan – jalan kami makan jagung bakar hangat sambil menikmati udara malam parangtritis yang lumayan dingin. Ketika itu kami hendak pulang tiba – tiba saudara Terdakwa mendatangi kami dan langsung menyapa dengan nada yang tinggi. Terdakwa tiba – tiba menarik Nia untuk dibawa pergi. Pada saat itu saya berusaha menengahi dan bertanya dengan baik – baik ”ada apa ini kok maen tarik aja”. Kemudian terdakwa malah mencaci saya dengan kata – kata kotor. Saya berusaha tetap sabar dengan provokasi yang dilakukan terdakwa dan hendak mengjak terdakwa bicara baik – baik. Kemudian terdakwa malah memukul saya sehingga terjatuh tersungkur setelah itu dia memukul saya berulangkali hingga saya tidak berdaya dan meninggalkan saya begitu saja. Setelah itu saya di papah saudara nia menuju parkir are. Sambil memapah saya tiba – tiba saya di pukul menggunakan balok kayu berkali – kali sehingga saya pingsan.
Hakim : Jadi setelah itu anda tidak sadarkan diri ya ?
Buhaiti : Ya Bu.
Hakim : Baik, Saudara PU apakah anda akan mengajukan pertanyaan kepada saksi ?
PU : Ya majelis Hakim kami akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi.
PU dengan Buhaiti
PU : Saudara Buhaiti ada hubungan apa saudara dengan saksi Nia ?
Buhaiti : Dia adalah Pacar saya.
PU : Sudah berapa lama anda berpacaran dengan sudara Nia ?
Buhaiti : Saya menjalin hubungan dengan Nia sudah 1 bulan yang lalu.
PU : Saudara tau apakah saudara Nia masih berhubungan dengan saudara Azhar ?
Buhaiti : Tidak Pak, setahu saya Nia itu adalah cewek saya dan saya yakin bahwa dia tidak berhubungan dengan lelaki lain.
PU : Ketika Saudara di pukul pertama kali siapa yang mulai terlebih dahulu apakah Saudara atau tersangka ?
Buhaiti : Tersangka Pak.
PU : Bagaimana tersangka melakukan pemukulan terhadapa anda ?
Buhaiti : Dia memukul saya dengan tangan kosong sehingga menyebabkan saya tersungkur, kemudian dia kembali memukul saya hingga tidak berdaya.
PU : Apakah anda erusaha untuk membalas apa yang dialkukan Tersangka ?
Buhait : Tidak Pak.
PU : Setelah itu Tersangka meninggalkan saudara, apakah kondisi anda ketika dipapah saura Nia masih dalam keadaan sadar atau setngah sadar ?
Buhaiti : Saya masih sadar Pak tetapi kondisi saya tidak berdaya.
PU : Setalah itu saksi Nia memaki – maki tersangka, benarkah itu ?
Buhaiti : Ya Pak.
PU : Setelah itu anda merasakan pukulan mengenai tubuh anda ?
Buhaiti : Ya Pak, setelah itu saya pingsan karena tidak kuat menahan sakit.
PU : Bagaimana keadaan sebelum anda dipukul apakah gelap gulita atau terang satau samar – samar ?
Buhaiti : Terang benderang Pak.
PU : Jadi saudara dapat melihat dengan jelas terjadinya peristiwa itu ?
Buhaiti : Ya Pak karena terjadi di bawah lampu parkir parang tritis.
PU : Cukup majelis Hakim saya benar – benar yakin pemukulan itu terjadi di karenakan Terdkwa.
Hakim : Baik terimakasih saudara PU, kemudian saudara PH apakah ingin mengajukan pertanyaan?
PH dengan Buhaiti
PH : Apakah saudara tidak pernah mengenal, melihat dan mendengar terdakwa ?
Buhaiti : Tidak Bu.
PH : Apakah Saudara pada saat itu tidak meminum – minuman yang memabukkan atau sejenisnya ?
Buhaiti : Tidak Bu, saya tidak pernah melalkukan perbuatan itu karena bertentangan dengan Agama saya.
PH : Jadi Saudara benar – benar sadar dan tidak terpengaruh apaun, kemudian ketika pemukulan pertama terjadi apa yang dilakukan terdakwa ?
Buhaiti : Dia tiba – tiba datang menemui Nia sambil marah – marah, kemudian saya berusaha menengahi dengan mengajaknya berbicara baik – baik, tapi dengan nada provokasi Terdakwa malah marah – marah kepada saya kemudian terjadilah pemukulan itu terjadi.
PH : Anda ingat tidak berapa kali pemukulan pertama terjadi ?
Buhaiti : Saya tidak begitu ingat, hanya ingat dipukul berkali – kali.
PH : Sebelum terjadi pemukulan kedua terjadi kondisi anda pada saat itu masih sadar atau sudah tidak sadar ?
Buhaiti : Saya masih sadar Bu.
PH : Apakah benar sebelum pemukulan kedua saudara Nia memaki saudara Terdakwa sehingga menyebabkan Saudara dipukul oleh terdakwa ?
Buhaiti : Ya Saudara Nia memang memaki Terdakwa karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap saya, tapi saya tidak tau apakah itu menjadi penyebab pemukulan kedua terhadap saya.
PH : Jadi anda berfikir perbuatan anda itu penyebab pemukulan kedua itu terjadi ?
PU : Keberatan Majelis Hakim, pertanyaan saudara PH memojokkan saksi dengan menyimpulkan pendapatnya.
Hakim : Keberatan diterima, Saudara PH tolong mengajukan pertanyaan lainnya.
PH : Saya kira cukup Majelis Hakim, saya berkesimpulan pada pemukulan kedua ini saudara Terdakwa melakukan kaena makian dari Saudara Nia.
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa membantah bahwa saudara Buhaiti mengenalnya karena Nia pernah memperkenalkannya ketika Terdakwa berjalan – jalan di Maioboro dengan saudara Nia. Terdakwa melakukan pemukulan karena saudara Buhaiti mendorong terlebih dahulu sehingga dengan reflek dia membalasnya dengan menggunakan pukulan.
Kemudian Hakim mempersilahkan saksi duduk kembali.--------------------------------------------------------------
Lalu Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil Saksi berikutnya. ------------------
Arif Kurniawati
Perempuan, 20 tahun, lahir Jakarta, 15 Oktober 1989, Agama Islam, pekerjaan Mahasiswa, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SMA, tempat tinggal Jalan Tamansiawa Gang Tohpati No. 45 Yogyakarta.
Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan – pertanyaan kepada saksi yang dijawab sebagai berikut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dialog antara saksi Nia dan Hakim
Hakim : Bagaimana kabar saudara ?
Nia : Baik Bu.
Hakim : Anda tau dipanggil disini sebagai saksi ?
Nia : Ya Bu.
Hakim : Benar nama lengkap anda Arif Kurniawati ?
Nia : Benar Bu.
Hakim : Tempat tanggal lahir, Jakarta 15 Oktober 1989 ?
Nia : Benar Bu.
Hakim : Usia ?
Nia : 20 tahun.
Hakim : Benar alamar saudara di Jalan Tamansiawa Gang Tohpati No. 45 Yogyakarta ?
Nia : Benar Bu.
Hakim : Agama saudara Islam ?
Nia : Benar Bu.
Hakim : Apa pekerjaan Saudara ?
Nia : Saya seorang Mahasiswa UII.
Hakim : Sama dong dengan saya, bedanya saya alumni UII.
Sebelum memberi kesaksian, saudara disumpah telebih dahulu ya !
Nia : Iya Bu.
Setelah Disumpah
Hakim : Anda kenal dengan terdakwa ?
Nia : Ya, saya kenal.
Hakim : Ada hubungan apa saudara dengan terdakwa ?
Nia : Dia adalah mantan saya.
Hakim : Sudah sejak kapan anda putus dari Terdakwa ?
Nia : Saya sudah putus selama 4 bulan yang lalu.
Hakim : Apakah Penuntut Umum akan mengajukan pertanyaan kepada Saksi Nia ?
PU : Ya Majelis Hakim, kami akan menyakan beberapa pertanyaan.
Dialog antara PU dengan saksi Nia
PU : Pada saat kejadian itu anda berada dimana ?
Nia : Saya berada di tempat kejadian.
PU : Saudar pergi ke Pantai dengan saudara Buhaiti saja atau ada yang lain ?
Nia : Dengan Buhaiti saja.
PU : Ketika terjadi pemukulan pertama anda berada dimana saat itu ?
Nia : Saya berada disebelah buhaiti.
PU : Bisakah Saudara ceritakan bagaimana kronologinya terjadi ?
Nia : Pada saat itu saya sedang jalan – jalan di parangtritis, kemudian tiba – tiba bertemu Terdakwa. Kemudian terdakwa datang menemui saya sambil marah – marah dan bertanya ”ngapain kamu jalan sama dia”, terus saya menjawab ”suka – suka aku dong mau jalan sama siapa aja, toh kamu bukan siapa – siapa aku”. Kemudian Terdakwa malah marah. Setelah itu Buhaiti mencoba untuk menengahi perselisihan itu. Malah Terdakwa tiba – tiba memukul buhaiti hingga tersungkur dan kemudian memukul kembali hinga Buhaiti tidak berdaya.
PU : Apakah saudara Buhaiti melakukan provokasi ketika pemukulan pertama terjadi ?
Nia : Tidak Pak dia malah berusaha untuk menengahi perselidihan yang terjadi.
PU : Saudar ingat tidak berapa kali Terdakwa memukul saksi Buhaiti pada pemukulan pertama ?
Nia : Saya tidak ingat pak, setahu saya dia memukul berkali – kali.
PU : Apakah anda berusaha untukk melerai pemukulan tersebut ?
Nia : Ya Pak saya berusaha menarik Terdakwa agar tidak memukul Buhaiti.
PU : Apakah setelah dipukul sampai tidak berdaya saksi Buhaiti masih sadar ?
Nia : Ya Pak saya masih ingat sekali dia masih sadar ketika dia saya papah.
PU : Ketika pemukulan kedua tejadi, apakah anda tau Tersangka menggunakan baolok kayu ?
Nia : Ya Pak dia menggunakan balok kayu.
PU : Apakah Saudara tau balok kayu itu di peroleh dari mana, telah disiapkan terlebih dahulu atau diambil di tempat kejadian.
Nia : Balok kayu itu diambil di tempat kejadian pak.
PU : Jadi benar Tersangka tidak membawa balok kayu dari rumahnya.
Nia : Ya karena saya melihatnmya sendiri mengambil balok kayu itu.
PU : Saudara ingat berapa kali korban dipukuli dengan balok kayu ?
Nia : Saya tidak ingat Pak, karena saya panik dan ketakutan sehingga tidak sempat menghitung jumlah pukulan yang dilakukan.
PU : Saya kira cukup Majelis Hakim
Hakim : Baik saudara Penasehat Hukum apakah akan mengajukan pertanyaan ?
PH : Ya Majelis Hakim, kami akan mengajukan pertanyaan.
Dialog antara Penasehat Hukum dan Nia
PH :Baik Saudara Nia apakah anda Tau kenapa saudara Terdakwa melakukan pemukulan pertama terhadap korban?
Nia : Saya tidak tau Bu.
PH : Saudara Nia tadi saudara mengatkan bahwa saudara berada di dekat Korban, kenapa Saudara tidak mengetahui berapa kali pemukulan terhadi ?
PU : Keberatan Majelis Hakim pertanyaan saudara PU teralalu menyudutkan Saksi Nia.
Hakim : Keberatan ditolok karena ini berhubungan dengan kasus tersebut.
PH : Bagaimana saudara Nia kenapa Saudara tidak ingat ?
Nia : Maaf Bu pada saat itu saya sedang panik sehingga tidak sempat menghitung berapa kali pemukulan pertama terjadi.
PH : Saudara tau kenapa Terdakwa memukul korban ?
Nia : Saya tidak tau Bu.
PH : Sebelum pemukulan kedua terjadi benar saudara memaki Terdakwa ?
Nia : Benar Bu saya sangat marah karena Terdakwa memukul kekasih saya.
PH : Baik Majelis Hakim saya kira cukup dan mohon menjadi catatan bahwa Terdakwa dalam pemukulan ke dua melakukan karena ada makian dari saudara Nia.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa mengaku dalam pemukulan pertama memukul sekali pad muka, setelah terjatuh memukul dua kali, sedangkan dalam pemukulam pemukulan kedua dia melakukan karena emosi akbat dari makian saudara Nia dan Terdakwa memukul korban sebanyak dua kali.
Kemudian Hakim mempersilahkan saksi Nia untuk duduk kembali. -----------------------------------------------
Kemudian Hakim Meminta Visum et Repertum yang di ajukan Penuntut Umum. -----------------------------
Nomor : 14/ PKM/ VER/ 2009
VISUM ET REPERTUM
PROJUSTISIA:
Berdasarkan, surat permintaan penyidik, nama : Jamili, S.H., NRP: 967478078, pangkat: AKP , jabatan: Kasatreskrim Polres Bantul, nomor surat : B/175/X/2009/resta.Bantul, tanggal surat: 26 Oktober 2009, maka Tim Kedokteran Forensik di bawah pimpinan dokter: dr. Anang Priambudi, S.Pb. dibantu dokter: dr. Erni Aisyiah, S.Pb, dengan dokter konsultan: dr. Rohma Nur Azmi, S.Pb, beserta staf dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta/ Instalasi Bedah Rumah Sakit Bethesda pada hari: Rabu, tanggal: 26 Oktober mulai pukul 12.00 sampai pukul 19.00 melakukan pemeriksaan luar dan dalam di ruang instalasi bedah RSUP Dr. Bethesda, terhadap saksi korban. Nama: Buhaeti Umur: 20 tahun, Jenis kelamin: Laki-Laki Agama: Islam Alamat: Jalan Menteri Supeno 234 Yogyakarta , akibat peristiwa: Penganiayaan.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Buhaeti adalah sebagai berikut :
I. PEMERIKSAAN LUAR
1. Berat badan/ tinggi : 69 kg/ 163 cm
2. Bentuk Muka : oval
3. Bentuk Hidung : bengkok ( akibat pemukulan )
4. Bentuk Telinga : normal
5. Warna Rambut : hitam
6. Warna Lensa Mata : hitam
7. Warna Kulit : sawo matang
8. Jumlah gigi seri : 4 ( normal 8 )
9. Jumlah gigi taring : 4 ( normal 4 )
10. Jumlah gigi geraham : 20 ( normal 20 )
11. Luka di wajah : Pipi lembam, mata bengkak, luka pukulan benda tumpul di tangan
II. PEMERIKSAAN DALAM
1. Scan Torax : Normal
2. Scan Tulang Belakang : Normal
3. Scan Tulang Humerus : Kiri Normal, Kanan Patah Tulang
4. Scan Tulang Hasta : Kiri Normal, Kanan Patah Tulang
5. Scan Tulang Ulna : Normal
6. Scan Tulang Radius : Normal
7. Rontgen Paru-Paru : Normal
8. Electro Kardio Graph ( EKG ) : Normal ( terlampir )
9. Usus, lambung, ginjal, hati : Normal
10. Alat Kelamin : Normal
11. Scan Tulang Hidung : Patah Tulang
III. PEMERIKSAAN LABORATORIUM
1. Golongan Darah : A
2. Kandungan alcohol : Negatif
3. Kandungan Narkoba : Negatif
4. Eritrosit : -
5. Leukosit : -
6. Trombosit : -
7. Hb : -
IV. KESIMPULAN
1. Gigi seri atas tanggal 2 gigi seri bawah tanggal 2, total gigi seri atas bawah tanggal 4.
2. Tulang Hasta dan Humerus pada tangan sebelah kanan mengalami patah tulang yang menyebabkan cacat berat.
3. Tulang Hidung patah
V. PENUTUP
Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan dan berdasarkan Lembaran Negara No. 350 tahun 1937 serta Undang-undang No. 8 tahun 1981.
Yogyakarta, 26 Oktober 2009
KETUA TIM DOKTER
PEMERIKSA
Lalu majelis Hakim menanyakan alat bukti apa saja yang akan dihadirkan oleh penasehat hukum. -----
Atas pertanyaan Haki Ketua Majelis, penunutut umum menerangkan bahwa alat bukti dari Penununtut umum adalah 2 (dua) orang saksi yang salah satunya berupa saksi tertulis karena saksi tersebut berhalangan datang ke pengadilan di karenakan telah bertransmigrasi ke pulau sumtra.--------
Lalu Majelis Hakim bertanya kepada Penasehat Hukum apakan siap menghadirkan saksi – saksinya. ---
Majelis Hakim memerintahkan Penasehat Hukum apakah siap menghadirkan saksi – saksinya. -----------
Penasehta Hukum memanggil saksi kedalam ruang sidang. ---------------------------------------------------------
Fauzi Nazrul
Laki – laki, 20 tahun, lahir di solo, 15 Oktober 1989, agama Islam, pekrjaan Mahasiswa, kewarganegaraan Indonesia, pemdidikan SMA, tempat tinggal Jalan Mneteri Supeno 234 Yogyakarta.
Dialog saksi Fauzi dengan Hakim
Hakim : Bagaiaman kabar saudara ?
Fauzi : Baik Bu Hakim.
Hakim : Apakah benar nama saudara Fauzi Nazrul ?
Fauzi : Benar Majelis Hakim.
Hakim : Tempat/tanggal/lahir saudara solo, 15 Oktober 1989 ? Jenis kelamin laki – laki ? Sekarang berumur 21 tahun dan saudara tinggal di Jalan Mneteri Supeno 234 Yogyakarta ?
Fauzi : Benar Majelis Hakim.
Hakim : Saudara tau kenapa berada di sini ?
Fauzi : Ya Bu hakim.
Hakim : Baik, saudara siap untuk disumpah ?
Fauzi : Siap Bu.
Kemudian juru sumpah mengambil sumpah
Hakim : Apakah benar saudara adalah teman dekat dari saudara Terdakwa ?
Fauzi : Benar majelis Hakim.
Hakim : Sejak kapan ?
Fauzi : Sejak kami masuk kuliah ini.
Hakim : Saudara tau kalau saudara Terdakwa memiliki hubungan dengan saudara Nia ?
Fauzi : Ya, saudara Terdakwa sudah berpacaran dengan Nia kira - kira 3 tahun yang lalu.
Hakim : Bagaiaman hubungan mereka selam ini ?
Fauzi : Saya melihat baik – baik saja tidak ada maslaah apapun.
Hakim : Bagaiaman kelakuan saudara selama ini ?
Fauzi : Dia orangnya baik, sopan dan tidak macama – macam. Sering membantu teman apabila ada kesulitan dan tidak pernah bermasalah.
Hakim : Saudara tau kedekatan saudara Nia dengan Buhaiti ?
Fauzi : Tidak mejelis Hakim.
Hakim : Saudara melihat langsung ketika di TKP ? berada dimana saudara saat itu ?
Fauzi : Ya Bu Hakim saat itu sata berada di samping saudara Terdakwa.
Hakim : Bisa ceritakan kronologi peristiwa yang terjadi ?
Fauzi : Ketika itu kami sedang jalan – jalan di pantai, kemudian saya melihat saudara Nia dengan orang lain. Saya bertanya kepada Terdakwa bahwa saya melihat saudara Nia dengan orang lain. Kemudian Terdakwa mencoba untuk memastikan apakah benar itu Nia atau bukan. Setelah benar yakin saudara Nia Terdakwa kemudian menghampirinya di ikuti oleh saya. Setelah itu Terdakwa menarik tangan saudara Nia sambil mengatakan Nia itu siapa. Kemudian terjadi percekcokan. Kemudian saudara Buhaiti mendorong sadara Terdakwa dan secara reflek Terdakwa membalas dengan pukulan dan dilanjutkan lagi memukul Buhaiti. Saat itu saya berusaha untutk memisahkan mereka berdua. Setelah berhasil memishakan saya mengajak Terdakwa untuk meninggalkan Korban. Ketika kami sedang berjalan hendak pergi tiba – tiba saya mendengar Saudara Nia mengumpat saudara Terdakwa dengan umpatan sehingga saat itu juga saudara azhar marah sekali sehingga tanpa pikir panjang mengambil balok kayu yang ada disana dan memukul kekorban.
Hakim : Baik saudara Penasehat Hukum ingin mengajukan pertanyaan kepada saksi ?
PH : Ya saya akan mengajukan beberapa pertanyaan Majelis Hakim.
Dialog antara PH dengan saksi Fauzi
PH : Sadara saksi menurut saudara siapa yang pertama melakukan provokasi dalam pemukulan yang pertama.
Fauzi : Menurut saya adalah Buhaiti karena dia mendorong Terdakwa.
PH : Jadi benar saudara Buhaiti yang mendorong terlebih dahulu ?
Fauzi : Ya Bu.
PH : Kemudian menurut saudara kenapa Terdakwa melakukan pemukulan yang kedua ?
Fauzi : Menurut saya Terdakwa memukul karena mendengar saksi Nia mengumpat sehingga membuat saudara Terdakwa emosi sehingga melakukan pemukulan.
PH : Saya kira cukup Majelis Hakim, dan saya perlu menegaskan bahwa pemukulan pertama yang dilakukan oleh terdakwa diakibatkan oleh dorongan dari Saudara Buhaiti sehingga saudara Terdakwa melakukan pemukulan, kemudian untuk pemukulan yang kedua Terdakwa melakukan pemukulan karena mendengar saudara Nia mengumpat terhadap terdakwa.
Hakim : Saudara Penuntut Umuma apakah ada pertanyaan yang ingin anda pertanyakan kepada saudara Fauzi terkait kasus ini ?
PU : Baik Majelis Hakim kami akan menanyakan beberapa hal saja.
Dialog antara PU dan Saksi Fauzi
PU : Saudara saksi Fauzi ketika anda melihat terjadi perkelahian apakah Saudara berusaha memisah atau hanya diam saja ?
Fauzi : Saya berusaha untuk memisah Pak.
PU : Berapa kali jumlah pukulan yang dialkukan Terdakwa dalam pemukulan pertama ?
Fauzi : Pertama 1 (satu) kali samapai kroabn jatuh kemudian setelah jatuh dipukul 2 (dua) kali, setelah itu pada pemukulan kedua Terdakwa memukul sebanyak 2 kali menggunakan balok kayu.
PU : Saya kira cukup Majelis Hakim karena hal ini cukup jelas sekali bahwa Terdakwa benar – benar melakukan tindak penganiyaan terhadap korba.n.
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Kemudian Hakim mempersilahkan Saksi Fauzi untuk duduk kembali. ---------------------------------------------
Majelis Hakim memerintahkan Penasehat Hukum Untuk memanggil saksi berikutnya. ----------------------
Penasehat Hukum kemudian membacakan keterangan saksi yang hanya memberikan keterangan tertulis karena alasan tidak bisa hadir. ------------------------------------------------------------------------------------
A. IDENTITAS SAKSI
Nama : Haryanto
Umur : 25 Tahun
Tempat Lahir : Yogyakarta
Tanggal Lahir : 2 Januari 1984
Pekerjaan : Tukang Parkir Lapangan Parkir Parangtritis
Alamat : Jalan Parangtritis No. 459 RT 2 RW 1 Kwarasan
Parangtritis Yogyakarta
B. KETERANGAN SAKSI
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi sebagaimana dimaksud diatas yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Hari Kamis, 26 November 2009 di Kejaksaan Negeri Yogyakarta didapatkan hasil/ keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa Saksi Haryanto tidak mengenal Saksi Korban Buhaeti, Saksi Nia, Saksi Fauzi dan Terdakwa Azhar
b. Bahwa Saksi Haryanto melihat, mendengar dan menyaksikan langsung pada saat pemukulan dengan sebatang balok kayu dilakukan.
c. Bahwa Saksi Haryanto pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pada pukul 23.15 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 berada di Lapangan Parkir Pantai Parangtritis mendengar suara terikan minta tolong. Selanjutnya Saksi Haryanto berusaha mencari arah sumber teriakan tersebut.
d. Bahwa Saksi Haryanto selanjutnya menemukan arah sumber suara tersebut berasal dari Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta dan melihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Ahmad terhadap Saksi Korban Buhaeti menggunakan sebatang balok kayu.
e. Bahwa Saksi Haryanto selanjutnya ikut melerai dan menolong saksi Korban Buhaeti yang berlumuran darah dan dalam kondisi pingsan akibat pemukulan.
Demikian laporan ini dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dari saksi dan dilakukan dengan pemeriksaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Yogyakarta, 26 November 2009
Tanggapan Terdakwa
Atas keterangan saksi tertulis terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Setelah itu majelis memerintahkan Terdakwa untuk duduk dan diperiksa.--------------------------------------
Kemudian Hakim Ketua menanyakan Kepada terdakwa, bagaimana kabarnya dan apakah akan membantah keterangan yang diberikan saksi – saksi. Terdakwa menjawab baik dan tidak membantah saksi –saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dialog Antara Hakim dan Terdakwa
Hakim : Terdakwa ketika saudara pergi keparangtritis bersama saipa ?
Terdakwa : Saya hanya bersama Fauzi Bu.
Hakim : Apa yang anda lakukan sebelum pergi keparang tritis ?
Terdakwa : Ketika itu saya hendak mengajak Nia untuk pergi ke Parangtritis puku 20.00 WIB, tapi ketika saya pergi ke kosnya dia tidak ada, kemudian pukul 21.00 WIB saya pergi ke kos Fauzi untuk megajaknya pergi ke parangtritis.
Hakim : Ketika saudara samapi di pantai, apa yang saudara lakukan ?
Terdakwa : Sesampainya di sana saya mjalan dengan Fauzi tapi tanpa disengaja malah bertemu dengan Nia dan Buhaiti.
Hakim : Setelah itu apa yang terjadi ?
Terdakwa : Saya kemudian memegang tangan nia dan menariknya untuk bicara, kemudian kami terjadi saling cek-cok mulut, tiba – tiba Buhaiti mendorong saya, secara reflek saya memukulnya, dan setelah itu saya memukulnya lagi sebanyak dua kali karena terbawa emosi.
Hakim : Baik, setelha itu apa yang anda lakukan ?
Terdakwa : Kemudian saya pergi meniggalkannya.
Hakim : Setelah itu terjadi pemukulan yang kedua, apakah itu benar ?
Terdakwa : Benar pak hakim, saya memukul Buhaiti karena saya kesal sekali karena Nia memaki – maki saya sehingga amarah saya yang mulai menurun itu kembali naik lagi sehingg atidak terkendali.
Hakim : Saudara Penasehat Hukum apakah aakan mengajukan pertanyaan ?
PH : Ya Majelsi Hakim kami akan menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan penganiyaan ini.
Dialog antara Penasehat Hukum dengan Terdakwa.
PH : Saudara Terdakwa ketika sadara Hendak melakukan pemukulan kepada Korban Buhaiti apakah telah anda rencanakan terlebih dahulu ?
Terdakwa : Tidak Bu, karena saya sepontan saja ketika Buhaiti mendorong saya secara reflek saya memukulnya.
PH : Jadi saudara tidak pernah merencanakan sama sekali !
Terdakwa : Tidak Bu, sama sekali tidak.
PH : Kemudian dalam pemukulan yang kedua, apakah saudara telah mempersiapkan terlebih dahulu balok kayu yang saudara bawa ?
Terdakwa : Saya sama sekali tidak Bu.
PH : Apakah saudara menyesal telah melakukan selama ini ?
Terdakwa : Ya Bu saya sangat menyesal telah melakukan ini, saya tidak menyangka akan berakinat seperti ini.
PH : Baik saya kira cukup Majelis Hakim, dan perlu menjadi catatn bahwa terdakwa melakukan itu dengan spontanitas tidak ada unsur kesengajaan, kemudian terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Hakim : Bauk, saudara Penuntut Umum apakah akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Terdakwa ?
PU : Ya Majelis Hakim kami akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Terdakwa ?
Dailog antara Penuntut Umum dan Terdakwa
PU : Saudara Terdakwa, kenapa saudara memukul terdakwa ?
Terdakwa : Saya hanya reflek saja Pak ?
PU : Jadi anda benar telah memukul korban hingga tidakberdaya pada pemukulan pertama ?
Terdakwa : Saya tidak tau pasti Pak ketika itu saya hanya memukul sehingga tidak memperhatikan apakah Buhaiti itu tidak berdaya atau tidak.
PU : Sadara terdakwa kaetika selesai pemukulan yang pertama itu apakah saudara tidak berusaha untuk menolong Buahiti ?
Terdakwa : Tidak Pak, saya langsung meninggalkannya karena saya masih emosi dan saya melkukan karena di tarik Fauzi.
PU : Kemudian tentang pemukulan yang kedua, saudara menemukan balok kayu itu dimana ?
Terdakwa : Saya menemukan ketika Hendak menghampiri Buhaiti karena saking marahnya saya melihat ada balok kayu kemudian saya mengambilnya kemudian saya memukulnya.
PU : Setelah itu apa yang saudara lakukan ?
Terdakwa : Saya pergi meninggalkan terdakwa begitu saja karena bingung apa yang harus saya lakukan.
PU : Tau kah Saudara dengan perbuatan yang saudara lakukan itu mengakibtakan saudara Buhaiti patah tangan kanannya, setelah itu Dia jiga harus patah tulang hidung dan kehilangan 4 (empat) gigi serinya.
Terdakwa : Saya tidak tau Pak, tapi saya sengat menyesal sekalio atas itu.
PU : Saya kira cukup Majelis Hakim.
Ketua Majelis menyatakan bahwa pembuktian telah selesai, lalu Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Penuntut Umum apakah telah siap dengan tuntutannya. Atas pertanyaan itu, penuntut umum menjawab bahwa tuntutan akan dibacakan dan meminta majelis hakim untuk meminta waktu 7 (tujuh) hari kepada Majelis Hakim yaitu tanggal 31 Desember 2009.
Sidang Keempat tanngal 31 Desember 2009
Sidang Ke Empat hari Kamis tanggal 31 Desember 2009
Sidang Pengadilan Negri Yogyakarta memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam pengadilan tingkat pertama, pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2009 jam 10.00 WIB; memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa atas terdakwa
Azhar Ahmad
Terdakwa Ditahan dalam Tahanan
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, lalu kepada Penuntut Umum dipersilahkan untuk menghadapkan terdakwa. ----------------------------------------
Terdakwa dibawa masuk keruang sidang delam keadaan bebas. --------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari Kamis 31 Desember 2009. Terdakwa mengatakan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan. ---------
Lalu Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya. -------------------
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Sleman
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
PENAHANAN
· Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
· Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Ngeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil menangis dan meneriaki Terdakwa Azhar bahwa Terdakwa Azhar tidak mempunyai perasaan dan mau menag sendiri.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia meneriaki dengan kata-kata tersebut, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Terdakwa, Azhar Ahmad didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidair, yaitu :
Primair : Pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsidair : Pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
· FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, secara berturut-turut sebagai berikut :
A. Keterangan Saksi-Saksi
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan antara lain sebagai berikut :
1. Saksi Korban ( 1 )
Nama lengkap : Buhaeti
Tempat lahir : Serang
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 3 Maret 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Menteri Supeno 234 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi tidak mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi adalah pacar/ kekasih saksi Nia;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 saksi Korban berkencan dengan Saksi Nia ke Pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar saksi korban bertemu dengan terdakwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis ; saksi korban tiba-tiba diteriaki dan dimaki-maki oleh terdakwa sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar saksi korban tidak mengetahui alasan terdakwa mencacimaki dirinya;
§ Bahwa benar saksi korban selanjutnya menanggapi caci maki dengan balas mengklarifikasi;
§ Bahwa benar terdakwa tidak mau tahu kemudian berlanjut aksi saling dorong;
§ Bahwa benar yang mendorong terlebih dahulu adalah terdakwa;
§ Bahwa benar aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul;
§ Bahwa benar pihak yang memukul terlebih dahulu adalah terdakwa;
§ Bahwa benar akhirnya saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi koraban setelah mendapati saksi korban tidak berdaya;
§ Bahwa benar setelah dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong tersebut, saksi korban masih dalam kedaan sadar/ tidak pingsan;
§ Bahwa benar saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu berkali-kali pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan saksi korban;
§ Bahwa benar saksi korban pingsan setelah pemukulan kedua;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memukul terlebih dahulu, terdakwa yang mendorong terlebih dahulu, terdakwa mencaci maki, terdakwa memukul dengan tangan kosong berkali-kali pada saat saksi korban tersungkur, terdakwa memukul berkali-kali dengan sebatang balok kayu.
2. Saksi Nia ( 2 )
Nama lengkap : Arif Kurniawati
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 15 Oktober 1989
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tamansiswa Gang Tohpati No 45 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi Nia mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi Nia adalah mantan pacar/ mantan kekasih Terdakwa Azhar dan tidak menjalin hubungan sebagai kekasih sejak 4 bulan sebelum kejadian penganiayaan;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 saksi Nia berkencan dengan saksi Buhaeti di Pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar Saksi Nia mendengar dan melihat Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis menerikai dan memaki-maki saksi korban sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar selanjutnya adu mulut tersebut berlanjut aksi saling dorong. Saksi Nia mengetahui dan melihat langsung Pihak yang mendorong terlebih dahulu adalah Terdakwa Azhar.
§ Bahwa benar saksi Nia melihat aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Pihak yang memukul terlebih dahulu adalah Terdakwa Azhar.
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban masih dalam kedaan sadar/ tidak pingsan setelah dipukul oleh terdakwa dengan tangan kosong tersebut ;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu berkali-kali pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan saksi korban;
§ Bahwa benar Saksi Nia melihat korban pingsan setelah pemukulan kedua;
§ Bahwa benar Saksi Nia telah berusaha keras untuk melerai pemukulan tersebut ( pertama dan kedua ) dan menolong Saksi Korban ke Rumah Sakit Bantul;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memukul terlebih dahulu, terdakwa yang mendorong terlebih dahulu, terdakwa mencaci maki, terdakwa memukul dengan tangan kosong berkali-kali pada saat saksi korban tersungkur, terdakwa memukul berkali-kali dengan sebatang balok kayu.
3. Saksi Fauzi ( 3 )
Nama lengkap : Fauzi Nazrul
Tempat lahir : Solo
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 10 November 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mneteri Supeno 234 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Selanjutnya dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi Fauzi mengenal Terdakwa Azhar;
§ Bahwa benar saksi Fauzi adalah teman kost Terdakwa Azhar dan telah bersahabat ± 3 tahun ;
§ Bahwa benar Terdakwa Azhar berkelakukan baik dalam kesehariannya;
§ Bahwa benar pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.00 saksi Fauzi menemani Terdakwa Azhar jalan-jalan ke pantai Parangtritis;
§ Bahwa benar kondisi penerangan di TKP adalah terang di bawah lampu mercury;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 22.30 WIB di Pantai Parangtritis menegur dan menanyai saksi korban, tetapi dibalas dengan tidak bersahabat oleh saksi korban, sehingga terjadi adu mulut;
§ Bahwa benar selanjutnya adu mulut tersebut berlanjut aksi saling dorong. Saksi Fauzi mengetahui dan melihat langsung Pihak yang mendorong terlebih dahulu adalah Saksi Korban Buhaeti .
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Pihak yang memukul terlebih dahulu adalah Saksi Korban Buhaeti.
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat saksi korban tersungkur akibat pukulan terdakwa dan terdakwa memukuli saksi korban sekitar 2 kali dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat saksi korban dipukul untuk kedua kalinya dengan menggunakan sebatang balok kayu pada bagian tangan kanan saksi korban sebanyak 2 kali;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi melihat korban pingsan setelah pemukulan kedua;
§ Bahwa benar Saksi Fauzi telah berusaha keras untuk melerai pemukulan tersebut ( pertama dan kedua ) .
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
B. ALAT BUKTI SURAT
Bahwa dalam persidangan alat bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah :
1. Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, S.Pb
Bahwa dalam persidangan penasihat hukum terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa Surat Kesaksian secara tertulis sebagaimana terlampir.
C. KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa masih merasa sebagai Kekasih Nia dan belum terjadi pemutusan hubungan.
· Bahwa benar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 Terdakwa bersama Saksi fauzi pergi jalan-jalan ke Pantai Parangtritis dan mendapati Saksi Nia tengah berkencan dengan Saksi korban
· Bahwa benar selanjutnya terjadi adu mulut berlanjut saling dorong.
· Bahwa benar yang mendorong terlebih dahulu adalah saksi korban.
· Bahwa benar yang memukul terlebih dahulu adalah saksi korban.
· Bahwa benar terdakwa memukul wajah dan perut korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong.
· Bahwa benar Terdakwa meninggalkan saksi korban setelah mendapati tidak berdaya.
· Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan yang kedua kalinya karena mendengar saksi Nia mencaci maki terdakwa.
· Bahwa benar terdakwa memukul untuk kedua kalinya dengan sebatang balok kayu pada bagian tangan kanan saksi korban sebanyak 2 kali.
D. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, antara lain :
1. Sebuah ( 1 buah ) balok kayu yang digunakan memukul korban.
2. Sebuah ( 1 Buah ) kaos warna putih dengan bercak darah milik Saksi Korban.
· ANALISIS FAKTA
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa bukanlah kekasih Saksi Nia, sehingga Terdakwa tidak memiliki alasan untuk melakukan penganiaayan terhadap saksi korban karena alasan Saksi Nia masih kekasihnya dan Saksi Korban merebut kekasihnya.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan Saksi Nia bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan terdakwa sejak 4 bulan sebelum penganiayaan terjadi dan terdakwa telah menerima keputusan tersebut. Selain itu dibuktikan dengan keterangan saksi korban yang menyatakan bahwa Saksi Nia sebelum menjalin hubungan dengan saksi korban, saksi nia sudah tidak menjadi kekasih dari siapapun.
2. Bahwa benar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 Pukul 23.00 bertempat di Rest Area No. 1 Lapangan Parkir Pantai Parangtritis telah terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban Buhaeti, Saksi Nia dan Saksi Fauzi berusaha melerai.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Nia, Saksi Korban, Saksi Fauzi dan Terdakwa.
3. Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan pertama dengan tangan kosong mengenai wajah dan perut saksi korban. Terdakwa meninggalkan saski korban setelah mendapati saksi koban tidak berdaya. Saksi Korban masih dalam kedaan sadar ( tidak pingsan ).
Hal ini dibuktikan dengan pengakuan terdakwa dan pernyataan saksi korban.
4. Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan kedua dengan menggunakan sebatang balok kayu dipukulkan pada bagian mulut, hidung dan tangan kanan korban yang menyebabkan saksi korban mengalami patah tulang hidung, gigi seri tanggal 4 dan patah tulang tangan sebelah kanan sebagaimana di jelaskan di dalam visum et repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, S.Pb
· ANALISIS HUKUM
Berdasarkan fakta fakta diatas , sampailah Penuntut Umum untuk menguraikan unsur-unsur Dakwaan yang didakwaan oleh Penuntut Umum, dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-275/ YK/ 11/ 2009 Terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu dengan Dakwaan Primer, Pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Subsidair pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan Primerlah yang terbukti dan dakwaan subsidair tidak terbukti. Untuk itu, kami akan menguraikan Dakwaan Primernya, yaitu Pasal 351 ayat (2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Unsur-Unsur Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
1. Unsur penganiayaan
2. Unsur Mengakibatkan Luka-luka berat
Adapun uraian Unsur-Unsur pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP adalah sebagai berikut :
1. UNSUR PENGANIAYAAN
Bahwa yang dimaksud dengan penagniayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita patah tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Dengan demikian unsur mengakibatkan luka-luka berat, dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan:
b. Hal-hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan 4 gigi serinya, retak tulang hidung dan patah tulang tangan kanan , yang menyebabkan organ tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
c. Hal-hal yang meringankan
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Terdakwa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit
3. Terdakwa dalam kesehariannya berkelakuan baik
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azhar ahmad dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah Balok Kayu yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban dan 1 ( satu ) buah Kaos milik korban yang berlumuran darah dikembalikan kepada Kejaksaan untuk digunkan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
4. Menetapakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, - ( Lima Ribu Rupiah )
Demikian Surat Tuntutan ini kami bacakan dan serahkan pada sidang pada hari ini, tanggal 3 Januari 2010 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kemudian Hakim menanyakan apakah saudara terdakwa paham dan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa menjawab paham dan akan menyerahkan pembelaannya kepada Penasehat Hukumnya. --------------------------------------------------------------------------
Kemudian Kutua Hakim Majelis menanyakan pakah Penasehat Hukum telah siap dengan surat pembelaannya. Penasehat Hukum kemudian mengatakan bahwa telah siap dengan surat pembelaannya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Yang Mulia ;
Saudara Penuntut Umum yang Terhormat ;
Sidang Yang Kami Muliakan ;
Selaku penasehat hukum terdakwa Azwar Ahmad dalam perkara ini, sewajarnya terlebih dahulu kami memanjatkan puji dan syukur Tuhan Yang Maha Esa, yang ats berkah rahmat_Nya membuat kita bersama yakni Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta kami masing-masing dalam memeriksa sejumlah saksi, bukti surat, termasuk memeriksa terdakwa sendiri, sehingga pada hari ini tibalah giliran kami penasihat hukum terdakwa untuk membaca dan menyampaikan Nota Pembelaan Pledoi.
Dari lubuk hati yang paling dalam, kami merasa berkewajiban untuk menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kami yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim, terutama pada Hakim Ketua, yang telah memimpin dan menata jalannya sidang pemeriksaan perkara ini sedemikian rupa sehingga pemeriksaan perkara ini dapat terselenggara dalam teliti, dalam suasana sabar dan arif bijaksana serta tanpa memberi keputusan terburu-buru.
Dalam kesempatan ini sewajarnya pula kami menyampaikan terima kasih kepada Saudara Penuntut Umum atas kerjasama yang baik sengan kami penasihat hukum dalam setiap acara pemeriksaan perkara ini. Pendapat, pertimbangan dan keyakinan Penuntut Umum yang secara sah dan meyakini menuntut terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, menurut kami penasehat hukum terdakwa dalam perkara ini, bukanlah sesuatu yang mengherankan, melainkan sesuatu yang biasa.
Sekarang di ruang ini, di hadapan kita, di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Yogyakarta duduk seorang laki-laki yang masa depannya akan ditentukan melalui putusan adil dan bijaksana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Adapun identitas Terdakwa tersebut:
Nama lengkap : Azhar Ahmad
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/ Tanggal lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Sekali lagi kami selaku Penasehat Hukum dan Terdakwa, beserta keluarganya, menunggu dijatuhkan putusan hakim atas perkara ini> Suatu putusan yang akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah ataukah tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum> Suatu Putusan yang akan menentukan apakah redakwa akan masuk ke dalam kepengapan penjara ataukah sebaliknya menghirup udara merdeka, yang nantinya akan berpengaruh besar bagi masa depan terdakwa.
Maka untuk memisahkan antara hitam dan putih, memisahkan benar dan salah, perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Pledoi sebagai berikut:
I. SURAT DAKWAAN
Majelis Hakim Yth.
Setelah kata-kata pendahuluan tadi, kami hendak menggapi lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan penuntut umumterhadap terdakwa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tiap-tiap perkara pidana surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan. Surat dakwaan tersebut menentukan batas-batas pemeriksaan dan penelitian hakim yang memuat fakta-fakta yang dituduhkan terhadap terdakwa dan hakim yang boleh memutuskan atas dasar fakta-fakta tersebut, tidak boleh kurang atau lebih sehingga itulah surat dakwaan dipandang sebagai suatu litis contestatie.
Bahwa disamping itu, materi dari surat dakwaan harus memuat unsur-unsur materi berupa:
1. Adanya perbuatan
2. Adanya tempat dan waktu perbuatan
3. Masalah-masalah yang memberatkan atau yang meringankan
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum mendakwa terdakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa Azhar, ia adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Nia, Saksi Nia sudah tidak menjalin hubungan sebagai kekasih dengan Terdakwa Azhar pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah Tulang Hasta dan Humerus tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
II. FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Fakta yang terungkap dipersidangan secara berturut-turut sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1. Saksi Korban Buhaeti,umur 20 tahun, yang beralamat Jalan Mentri Supeno No. 234 Yogyakarta, pekerjaan: Mahasiswa ;di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa Korban mengetahui dan mengenal terdakwa
v Bahwa Korban telah berpacaran dengan aksi Nia selama 2 bulan
v Bahwa korban tidak mengetahui hubungan terdakwa dengan saksi Wia sebelumnya.
v Bahwa korban pada tanggal 24 Oktober 2009 berada di kawasan Pantai Parangtritis.
v Bahwa korban sedang berjalan-jalan dengan Saksi Nia di Parangtritis.
v Bahwa korban dan saksi Nia bertemu dengan terdakwa di Pantai Parngtritis.
v Bahwa terjadi perang mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
v Bahwa terdakwa mendorong korban terlebih dahulu.
v Bahwa akhirnya korban dan terdakwa terlibat dalam aksi saling dorong
v Bahwa terdakwa memukul korban berkali-kali.
v Bahwa setelah korban jatuh dan pingsan, terdakwa kembali datang dan memukul korban dengan membawa sebatang balok kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
v Bahwa setelah pemukulan dengan balok kayu, terdakwa beserta temannya pergi.
2. Saksi Nia, Umur 20 tahun, yang beralamat di Jalan Tamansiswa Gang Tohpati No. 45 Yogyakarta,pekerjaan: Mahasiswa; di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa saksi Nia mengenal terdakwa.
v Bahwa saksi Nia telah beracaran dengan terdakwa selama 1 tahun 2 bulan
v Bahwa saksi Nia telah memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa yakni 3(tiga) minggu sebelum kejadian berlangsung.
v Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2009 pukul 22.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama dengan korban.
v Bahwa saksi Nia sedang berjalan-jalan dengan korban di Parangtritis.
v Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa di Parang Tritis.
v Bahwa terjadi perang mulut antara korban dengan terdakwa.
v Bahwa benar terjadi tindakan saling dorong antara korban dan terdakwa yang dilanjutkan degan aksi saling pukul dengan tangan kosong.
v Bahwa terdakwa memukul korban berkali-kali.
v Bahwa saksi Nia berusaha untuk melerai namun gagal.
v Bahwa korban akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan.
v Bahwa benar Saksi Nia mencaci maki terdakwa dan berteriak setelah aksi saling dorong berlangsung.
v Bahwa dalam keadaan lemah tak berdaya, terdakwa memukul korban dengan sebatang balok kayu.
v Bahwa saksi Nia dan Saksi Meredian membawa korban ke Rumah Sakit.
Keterangan Saksi- saksi A de Charge (meringankan)
1) Saksi Fauzi, umur 20 tahun, yang beralamt di Jalan Kapas No 45 Rt 2 Rw 4 Yogyakarta; di bawah sumpah muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v Bahwa saksi mengenal terdakwa.
v Bahwa sepengatuhan saksi selama ini terdakwa masih berpacaran dengan Saksi Nia.
v Bahwa saksi berteman dengan terdakwa di kampus.
v Bahwa saksi berada di tempat kejadian perkara bersama terdakwa.
v Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan Saksi Nia dan Saksi korban sebelumnya.
v Bahwa saksi melihat dan menyaksikan bahwa saksi korban mendorong terdakwa terlebih dahulu.
v Bahwa saksi korban tidak tersungkur dan tidak pingsan setelah terjadi aksi saling dorong.
v Bahwa balok kayu yang digunakan untuk memukul oleh Terdakwa diambil secara spontan di sekitar tempat kejadian perkara setelah Saksi Nia mencaci maki terdakwa dan berteriak-teriak.
v Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai anak yang penurut, baik, dan sering ikut kegiatan sosial di tempat tinggalnya.
2) Saksi Meredian Oktawa, Umur: 21 Tahun, Tempat Lahir:Yogyakarta, Tanggal Lahir: 5 September 1988, Alamat:Jalan Abunawan Zaini No. 459 RT 2 RW 1 Parangtritis Yogyakarta, pendidikan: SMP; di bawah sumpah di kediaman saksi Meredian Oktawa yang tidak bisa hadir di muka persidangan dikarenakan telah bertransmigrasi ke Pulau Sumatera sbelum persidangan ini berlangsung yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi Meredian pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pada pukul 23.15 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 berada di Lapangan Parkir Pantai Parangtritis mendengar suara caci maki dan orang bertengkar. Selanjutnya Saksi Meredian berusaha mencari arah sumber suara tersebut.
- Bahwa Saksi Meredian selanjutnya menemukan arah sumber suara tersebut berasal dari Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta dan melihat adanya peristiwa saling dorong dan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Ahmad terhadap Saksi Korban Buhaeti menggunakan sebatang balok kayu.
- Bahwa Saksi Meredian berada 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian sehingga Saksi Meredian dapat menyaksikan secara jelas dan pasti.
- Bahwa Saksi Meredian melihat dan menyaksikan bahwasanya peristiwa saling dorong dimulai dengan aksi dorong yang pertama kali dilakukan oleh Saksi Buhaeti.
- Bahwa Saksi Meredian melihat dan menyaksikan bahwa peristiwa saling dorong hanya dilakukan sebanyak 2(dua) kali oleh Terdakwa Azhar Ahmad.
- Bahwa Saksi Meredian melihat kondisi Saksi Koeban Buhaeti hanya jatuh namun masih dalam keadaan sadar.
- Bahwa Saksi Meredian mendengar selanjutnya Saksi Nia berteriak-teriak dan mencaci maki Terdakwa Azwar Ahmad.
- Bahwa selanjutnya Saksi Meredian melihat dan menyaksikan Terdakwa Azhar Ahmad kembali datang menghampiri Saksi Nia dan Saksi Buhaeti dengan mengambil balok kayu secara spontan di sekitar area parkir.
- Bahwa selanjutnya Saksi Meredian ikut melerai dan menolong saksi Korban Buhaeti yang berlumuran darah akibat pemukulan serta membawanya ke Rumah Sakit BantuL
III. Keterangan Terdakwa
Nama : Azhar Ahmad
Dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. kemudian terdakwa kembali ke kostnya dan pada pukul 22.00 mengajak saksi fauzi untuk berjalan – jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU dan sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis sesampainya di sana Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzi mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya. Ternyata dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya Saksi Korban Buhaeti.
Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berawal dari saksi korban yang terlebih dahulu mencaci maki terdakwa yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul. Saksi Fauzi dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal, Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buheti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buheti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut. Mengetahui Saksi korban Buheti tersungkur, Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buheti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu yang di ambil dari sekitar Pantai dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buheti hingga saksi korban buheti pingsan, mengetahui saksi korban pingsan terdakwa meninggalkan tempat
Barang bukti
Bahwa barag bukti yang di ajukan dalam persidangan ini berupa :
1) 1 buah balok kayu
2) sebuah kaos
3) visum et repertum no 14 / PKM/VER/2009
Setelah kami memepelajari surat dakwaan dan tuntutan dari JPU, maka perkenankanlah kami menyampaikan anaslisis yuridis seagai berikut:
Berhubung surat dakwaan disusun seraa primer subsider maka untuk itu memeberi konsekuensi JPU untuk membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu baru kemudian dakwaan subsider.
Dakwaan Primer
Pada Pasal 351 ayat (2) KUHP dijelaskan bahwa terdapat 3 unsur, yaitu:
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
3. Mengakibatkan luka – luka berat
IV. ANALISIS YURIDIS
Berdasarkan apa yang terbukti di persidangan maka Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (2) KUHP yang apabila kami akan menguraikan unsur tindak pidana yang di lakukan tedakwa adalah :
1) Unsur Barang Siapa
Yang di maksud dengan kata ”barang siapa” di sini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yaitu sebagaii pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Bahwa terdakwa Azhar Ahmad selama pemeriksaan pada setiap tingkat dalam kedudukannya sebagai terdakwa/ terdakwa pelaku perbuatan pidana in casu sehingga jelaslah sudah bahwa yang dimaksud ”barang siapa” di sini adalah terdakwa Azhar Ahmad sebagai pelaku perbuatan pidana.
Dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi.
2) Unsur mengakibatkan luka – luka berat
Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan dan , menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana mestinya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Berdasarkan kriteria luka berat yang diatur pada pasal 90 KUHP saksi korban senyatanya tidak mengalami seperti apa yang disebutkan pada pasal 90 KUHP tersebut dan luka yang di derita yang bersifat ringan kerena pada kenyataannya saksi korban dapat melakukan aktifitas secara normal seperi biasanya
Dengan demikian unsur mengakibatkan luka-luka berat, dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
Majelis Hakim yang Terhormat,
Dalam analisa yuridis tersebut di atas,Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP secara keseluruhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya Terdakwa tidak dapat dipidana.
Sebagai akhiran dari analisa yuridis ini, perkenankanlah kami sebagai penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan kesimpulan atas pembelaan ini. Bahwa pada intinya, segala yang ditujukan oleh terdakwa semata-mata merupakan :
1. Upaya untuk melakukan pembelaan atas dirinya yang merasa menerima penyeragan terlebih dahulu oleh saksi korban Buheti.
2. Dalam melakukan upayanya tersebut, terdakwa secara spontan memukul muka saksi korban dan secara spontan mengambil balok kayu dan memukulkan kearah saksi korban. Peristiwa pemukulan saksi korban ini semata merupakan hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan sama sekali oleh terdakwa. Yang diinginkan oleh Terdakwa hanyalah melakukan pembelaan atas saksi Buheti yang terlebih dahulu didorong hingga terjatuh oleh saksi Buheti.
PENUTUP
Sesuai dengan apa yang telah kami uraikan di atas, kami berkeyakinan Majelis Haim Pemeriksa yang Mulia sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak memenuhi rumusan pasal yang didakwakan. Adil dan bijak jika Terdakwa, Ahzar Ahmad tidaklah dapat dihukum.
Sebelum kami bermohon permohonan kami, izinkan kami ungkapan kuno yang mungkin isa menjadi renungan mendalam bagi kita semua : ”Lebih baik tidak memidana 1000 (seribu) orang yang bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”.
Maka, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
1. Menyatakan terdakwa Azhar Ahmad bebas dari segala tuntutan;
2. Memulihkan nama baik terdakwa Azhar Ahmad sesuai dengan harkat martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala;
3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
SUBSIDER:
Ex aequo et Bono
Sebagai penutup pembelaan kami, teringatlah kami akan kata-kata bijak seorang budayawan besar yang menyatakan :
”Dan ketika hakim itu tampak tergerak emosinya mrembacakan kesalahan-kesalahan si tertuduh, akhirnya kita sadar : ia seorang manusia juga, tapi gampangan. Hakim sebagai manusia adalah justru hakim sebagai orang yang berwajah, yang berperasaan, yang berhati-nurani, yang berkemerdekaan. Ia bukan sekedar nomor dalam daftar anggota 1 korp, ia bukan seorang birokrat, ia bukan sorang boneka”.
Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda selama 7 (tujuh) hari untuk menysun dan memusyawarahkan putusan terlebih dahulu. ---------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian sidang pada hari ini hari Kamis tanggal 31 Desember 2009 ditutup. -----------------------
Ketua Majelis Menutup Persidangan. --------------------------------------------------------------------------------------
Sidang Putusan tanggal 7 Januari 2010
Sidang Pengadilan Negri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, pada hari Kamis tanggal 7 (tujuh) januari 2010 jam 10.00 WIB; memeriksa dan mengadili perkara pidana atas terdakwa
Azhar Ahmad
Terdakwa Ditahan dalam Tahanan
Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa. -----------------------------------------------------------
Terdakwa lalu dibawa masuk kedalam ruang sidang dalam keadaan bebas. ------------------------------------
Hakim Ketua Majelis menanyakan pada terdakwa apakah terdakwa sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2010. Terdakwa menyatakan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim membacakan putusannya sebagai berikut :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut , dalam perkara terdakwa:--------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : R. Azhar Ahmad
Tempat Lahir : Sleman
Umur/ Tanggal Lahir : 20 tahun/ 30 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapas No. 45 RT 2 RW 4 Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukumnya Devi Wayasari .SH. Dan Melinda Paramitha kusuma Dewi S. H, Advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum MELWA LAW FIRM berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2009.
PENAHANAN
Terdakwa ditahan penyidik POLRI dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2009 sampai dengan 13 November 2009.
Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2009 sampai dengan 3 Desember 2009.
Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 4 Desember sampai dengan sekarang.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
5. Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 147/ Pen. Pid/ 2009/ PN. Yk. tanggal 5 Desember 2009, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan
6. Setelah membaca berkas perkara
7. Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum.-------------------------------------------------
8. Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam persidangan-----------------------------------------------
9. Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Januari 2010 , yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa R. Azhar Ahmad bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan patah tulang tangan sebelah kanan, gigi seri tanggal 2 dan mengalami retak pada tulang hidung yang mengakibatkan tidak berfungsinya tangan sebelah kanan, gigi dan hidung sebagaimana mestinya pada saksi Buheti, sebagai mana diatur dalam pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 6 tahun , dengan perintah agar terdakwa dalam tahanan.
3. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- ( lima ribu rupiah )
menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan tanggal
10 Januari 2010 yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Terdakwa Azhar Ahmad lepas dari segala tuntutan
2. menyatakan terdakwa karena adanya guncangan jiwa yang hebat.
3. memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat, martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala.
4. membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan penasehat hukum tersebut, penuntut umum menjawab secara lisan yang isinya pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang , bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan dengan dakwaan berlapis yang isinya sebagai berikut :
· PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
· SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Azhar pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal , dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009, bertempat di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan pidana kejahatan berupa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Buhaeti dengan cara-cara sebagai berikut :
· Bahwa Terdakwa Azhar adalah kekasih dari Saksi Nia dan masih menjalin hubungan sebagai kekasih pada saat penganiayaan dilakukan.
· Bahwa pada hari Sabtu, 24 Oktober 2009 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2009 , Terdakwa Azhar berkunjung ke rumah kost dari Saksi Nia dengan maksud hendak mengajak Saksi Nia berkencan ke Pantai Parangtritis, namun Saksi Nia tidak sedang berada di rumah kostnya pada saat itu. Selanjutnya mendapati Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, Terdakwa Azhar memutuskan kembali ke kostnya. Terdakwa Azhar tidak mengetahui kemana Saksi Nia pergi.
· Bahwa Saksi Nia tidak sedang berada di kost saat itu, karena sedang berkencan bersama kekasih lainnya, yaitu Saksi Korban Buhaeti ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic Type R Nomor Polisi AB 8769 YU milik Saksi Buhaeti.
· Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas, pada pukul 22.00 Terdakwa Azhar mengajak temannya yaitu Saksi Fauzan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil sedan Toyota Yaris Nomor Polisi AB 3467 YU.
· Bahwa Terdakwa Azhar sampai di Pantai Parangtritis pada pukul 22.30 dan memarkir mobilnya di Lapangan Parkir Blok A Pantai Parangtritis.
· Bahwa Terdakwa Azhar terkejut ketika mendapati seorang wanita yang diduga oleh Terdakwa Azhar adalah Saksi Nia sedang berpelukan mesra dengan laki-laki lain di Rest Area No. 1 Blok A Lapangan Parkir Pantai Parangtritis. Selanjutnya Terdakwa Azhar bersama Saksi Fauzan mendekati wanita tersebut untuk memastikan dugaannya.
· Bahwa dugaan dari Terdakwa Azhar benar adanya. Wanita tersebut adalah Saksi Nia bersama kekasih lainnya, Saksi Korban Buhaeti. Terjadi adu mulut antara Terdakwa Azhar, Saksi Nia dan Saksi Korban Buhaeti yang berlanjut aksi saling dorong antara Terdakwa Azhar dan Saksi Korban Buhaeti. Aksi saling dorong tersebut berlanjut aksi saling pukul.
· Bahwa Saksi Fauzan dan Saksi Nia telah mencoba melerai tetapi gagal.
· Bahwa Terdakwa Azhar berhasil merobohkan Saksi Korban Buhaeti hingga terkapar di tanah. Dalam kondisi terkapar di tanah, Saksi Korban Buhaeti dipukul dengan tangan kosong pada bagian wajah dan perut.
· Bahwa Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti setelah mendapati Saksi Korban Buhaeti tidak berdaya dan berkucuran darah. Saksi Nia segera menolong Saksi Korban Buhaeti sambil mencaci-maki Terdakwa Azhar.
· Bahwa Terdakwa Azhar mendengar Saksi Nia mencaci-maki dirinya, ia naik pitam. Terdakwa Azhar berlari kembali mendekati Saksi Korban sambil membawa sebatang balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut ke wajah dan tangan kanan Saksi Korban Buhaeti hingga menyebabkan 4 gigi seri atas dan bawah Saksi Korban tanggal, patah tulang hidung dan tangan Saksi Korban. Terdakwa Azhar meninggalkan Saksi Korban Buhaeti dalam kondisi pingsan.
· Bahwaa Saksi Nia segera membawa Saksi Korban Buhaeti ke RSUD Bantul dan melapor ke SPK Polres Bantul pada pukul 23.45. Polres Bantul selanjutnya merujuk Rumah Sakit Bethesda untuk melakukan Vissum Et Repertum.
· Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi, disebutkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
· Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepesi secara tertulis pada tanggal 17 Desember 2009. ------------------------------------------
menimbang , bahwa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum tidak mengajukan replik dan tetap pada dakwaannya--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut maka majelis hakim berpendirian hal ini akan di pertimbangkan dan di putuskan bersamaan dengan putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi – saksi di depan persidangan yang telah di dengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan pengadilan negeri Bantul , masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi Korban Buhaeti, di bawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi memiliki hubungan khusus dengan Sdri. Nia.
Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di Pantai Parangtritis bersama Sdri Nia.
Bahwa benar saksi ketika itu telah di datangi oleh terdakwa pada saat saksi berjalan berdua bersma Sdri Nia.
Bahwa benar saksi melihat, dan mendengar, terdakwa bertengkar dengan Sdri Nia.
Bahwa benar saksi berusaha membela Sdri Nia.
Bahwa benar saksi di dorong terdakwa hingga terjatuh.
Menimbang bahwa terdakwa atas keterangan saksi tersebut menyangkal bahwa terdakwa berniat untuk memukul saksi korban.
2. Saksi Nia di bawah sumpah menerangkan :
l Bahwa benar saksi mengenal terdakwa
l bahwa benar saksi memiliki hubungan dengan terdakwa dan saksi korban buheti
l Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berada di parang tritis bersama saksi korban.
l bahwa benar terdakwa mendatangi saksi dengan marah- marah.
l Bahwa benar saksi korban berusaha mencegah pertengkaran yang terjadi antar saksi dengan terdakwa.
l bahwa benar terdakwa memarahi saksi korban pada saat terjadi peleraian yang di lakukan oleh saksi korban
l bahwa benar terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh.
l Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban yang sedang terjatuh hingga berlumuran darah dan tidak berdaya.
l Bahwa benar saksi bersama dengan saksi berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban.
l bahwa benar saksi melihat terdakwa memukul saksi korban dengan balok pada bagian wajah saksi korban.
Menimbang , bahwa Saksi Fauzi , Dibawah sumpah menerangkan :
bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai teman
Bahwa benar saksi pada 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB berada di pantai parangtritis
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa benar saksi mencoba melerai pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban
Bahwa benar saksi mendengar saksi korban mencacimaki terdakwa
Bahwa benar saksi melihat kejadian pemukulan dengan balok kayu oleh terdakwa terhadap saksi korban dari jarak kurang lebih 10 meter.
menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah untuk membuktikan dakwaan nya telah juga mengajukan alat bukti berupa :
Barang bukti :
1 ( satu ) buah balok kayu yang terkena bercak darah korban.
1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban
Alat Bukti surat :
Visum et repertum No. 14/ PKM/ VER/ 2009 yang di buat oleh dr. Anang Priambud dari RS, Bethesda berdasarkan rujukan dari polres Bantul yang menerangkan bahwa Saksi Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, 4 gigi seri atas bawah tanggal dan patah tulang hidung yang mengakibatkan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan kedepan persidangan telah memberi keterangan sebgai berikut :
· Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
· Bahwa benar pada tanggal 24 oktober 2009 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berada di kawasan pantai parangtriris.
· Bahwa benar terdakwa melihat saksi Nia berjalan dengan saksi korban
· Bahwa benar terdakwa memarahi saksi Nia.
· Bahwa benar terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa.
l Bahwa terdakwa mendorong saksi korban sampai terjatuh.
l Bahwa terdakwa saat itu terdakwa sedang ada guncangan jiwa
l Bahwa saksi korban mencacimaki terdakwa.
l Bahwa terdakwa memukul saksi korban dengan balok kayu karena cacimaki dari saksi korban.
l bahwa terdakwa tidak menginginkan hal itu terjadi.
menimbang , bahwa terdakwa di dakwa dengan dakawaan berlapis pengganti, maka majelis hakim mebuktikan secara berurutan dakwaan tersebut di mulai dari dakwaan primair, jika ini terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, akan tetapi jika dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair haruslah di buktikan.
Menimbang, bahwa pada dakwaan primer terdakwa , terdakwa didakwakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP yang unsur – unsurnya adalah :
1. UNSUR PENGANIAYAAN
menimbang , Bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Perundangan. Untuk itu perlu diambil pengertiannya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Penganiayaan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Penganiayaan dapat dipahami sebagai perbuatan sewenang-wenang , menganiaya daiartikan memperlakukan dengan sewenang-wenang dan teraniaya diartikan sebagai tersiksa atau tertindas.
menimbang, bahwa Penganiayaan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan persaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit atau luka dan dilakukan oleh siapapun ( sipil ) kecuali pejabat pemerintah.
menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan Saksi korban Buheti, Saksi Nia, Saksi fauzi dan Keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pemukulan dengan tangan kosong dan pemukulan dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan oleh terdakwa. ----------------------
Dengan demikian UNSUR PENGANIAYAAN dalam perkara ini, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. UNSUR MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT
Menimbang, bahwa Unsur mengakibatkan luka-luka berat ini dapat dilihat dalam fakta-fakta bahwa telah terjadi pemukulan menggunakann tangan kosong dan balok kayu oleh terdakwa azhar kepada saksi korban Buhaeti.
menimbang, bahwa Adapun pengertian luka berat, dalam hal ini mengacu pada pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Dikatakan sebagai Luka Berat jika memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
b. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
c. Kehilangan salah satu pancaindera
d. Mendapat cacat berat
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 ( empat ) minggu lebih
g. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
menimbang, bahwa Dari fakta-fakta persidangan telah terbukti bahwa Saksi Korban Buhaeti telah kehilangan 4 gigi seri depan yang tidak dimungkinkan untuk sembuh dan tumbuh kembali, menderita retak tulang hidung yang menyebabkan hidung saksi korban tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya dan patah tulang tangan sebelah kanan yang merupakan cacat berat sehingga saksi korban Buhaeti tidak dapat menggunakan fungsi tangan kanannya sebagaimana biasanya. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bethesda No. 14/ PKM/ VER/ 2009 tanggal 26 Oktober 2009 yang dibuat oleh dr. Anang Priambudi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas maka unsur ini telah terbukti
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dia dalam pasal 351 ayat (2) KUHPsehingga terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana penganiayaan ng mengakibatkan luka berat.
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak melihat adanya unsur penghapus pidana dalam diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga majelis hakim terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat.
Menimbang, bahwa menurut penasehat hukum terdakwa , penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur - unsur di pada pasa 353 ayat (2) dan 351 ayat (2) tidak dapat di buktikan secara keseluruhan, oleh karena itu , sudah selayaknya terdakwa di lepaskan.
menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan penasehat hukum terdakwa da majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dari penuntut umum.
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhakan jenis dan lamanya putusan pidana , perlu kiranya memperhatikan hal – hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat berat serta hal – hal yang meringankan yaitu terdakwa masih sangatlah muda , terdakwa belum pernah di hukum , dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
menimbang, bahwa barang – barang bukti dalam perkara ini tidak lagi di gunakan di dalam perkara lainnya yang berhubungan dengan perkara in casu, maka barang bukti tersebut harus di musbahkan..
menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal- hal tersebut, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah , dan oleh karena itu dibebani membayar biaya perkara,
Mengingat, Ketentuan dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 197 KUHAP , serta segala aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku menyangkut perkara ini.
----------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------
5. Menyatakan dengan secara sah dan meyakinkan terdakwa R.Azhar Ahmad terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yang didakwakan jaksa penuntut umum.
6. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan tahun. dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan..
7. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) balok kayu yang digunakan terdakwa memukul korban dan 1 ( satu ) buah kaos berwarna putih yang terkena bercak daarah korban dikembalikan kepada Kejaksaan untuk dimusnahkan.
8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah putusan dalam permusyawaratan majelis hakim, pada hari senin, 10 Februari 2010 oleh kami , Melisa Fitriadini .S.H sebagai hakim Ketua Majelis, dan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan , SH, dan Arif SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari senin tanggal 10 Februari 2010 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim – hakim anggota dengan dibantu oleh Panitera Agung SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dihadiri : Dian Priharko SH dan Andrea Begawan P S.H. sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta terdakwa dan Penasehat Hukumnya Defi Waya Sari SH. dan Melinda Paramitha K. D. S.H. -------------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa apakah sudah mengerti dengan Putusan Hakim yang telah dibacakan dan menjawab telah mengerti terhadap pututsan tersebut.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya apakah akan melakukan upaya hokum lainnya atas putusan tersebutdan merek amenjawab akan dipikir – piker terlebih dahulu.
Siding selesai dan Ketua Majelis menutup siding.
Hadirin dimohon untuk berdiri oleh Panitera dan Majelis Hakim meninggalkan ruang siding.
Sidang selasai.
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
BERKAS-BERKAS HAKIM
PEBRIANA AGUNG KHARISMA PUTRA 07410265
TUGAS MATA KULIAH PRAKTIK PERADILAN
BERKAS-BERKAS PERSIDANGAN
KASUS PIDANA PENGANIAYAAN
KELOMPOK PIDANA
1. Mellisa Fitiandini
2. Annisa Syaufika Yustisia , SH
3. Arif S.H
4. Dian Priharko
5. Andrea P
6. Devi Waya Sari S.S.H.
7. Melinda Paramitha K.D,S.H.
8. Buhaeti
9. Arif Kurniawati
10. Fauzi Nasrul
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
YOGYAKARTA
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya mohon kepada pembuka blog ini untuk memberikan kritik dan saran agar pembenahan blog ini menjadi lebih baik dan menarik